Apa itu PSBB yang berlaku lagi di DKI Jakarta?

Kamis, 10 September 2020 | 09:15 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa itu PSBB yang berlaku lagi di DKI Jakarta?

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengumumkan perkembangan Covid-19 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).


KEBIJAKAN DKI - PSBB Jakarta akan berlaku lagi mulai 14 September 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB DKI Jakarta).

"Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi," kata  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip Kontan.co.id, Rabu (9/9) malam.

"Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi awal darurat Covid-19 pada Maret lalu," ungkap dia. Informasi saja, PSBB DKI Jakarta pertama berlaku mulai 10 April dan berakhir 4 Juni.

Saat DKI Jakarta PSBB lagi mulai 14 September, Anies mengatakan, masyarakat kembali belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah dari rumah. "Jangan keluar rumah kalau tidak perlu," tegas Anies Baswedan.

Baca Juga: Kasus corona melonjak, Jakarta mengetatkan PSBB

Lantas, apa itu PSBB?

PSBB adalah adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. 

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

PSBB dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.  Selain itu, pemerintah menjadikan PSBB sebagai mitigasi faktor risiko di wilayah tertentu pada saat terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Kebijakan ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang penetapannya akan dikoordinasikan antara Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, juga kepala daerah. 

PSBB dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. 

Baca Juga: Daftar 11 sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi saat PSBB ketat Jakarta

Dasar penetapan PSBB

Penetapan PSBB dilakukan atas dasar:

a. peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.

b. terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu.

c. ada bukti terjadi transmisi lokal.

Baca Juga: Okupansi Sempat Membaik Bulan Lalu, PSBB di DKI Jakarta Bisa Bikin Hotel Kembali Sepi

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta

Jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta (Covid Jakarta) per Rabu (9/9/2020) bertambah 1.026 pasien.  

Dengan demikian jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga kemarin adalah 49.837 orang. 

Dikutip dari Kompas.com (9/9/2020), sebanyak 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen. 

Kemudian, 1.347 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,7 persen. Sedangkan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota adalah 11.245 orang, artinya mereka masih menjalani perawatan atau isolasi.  Angka positivity rate dalam sepekan terakhir hingga hari ini juga turun menjadi 12,2 persen.

Selanjutnya: PSBB DKI Jakarta berlaku lagi, ini yang boleh dan tidak boleh dilakukan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru