Daftar 11 sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi saat PSBB ketat Jakarta

Kamis, 10 September 2020 | 06:39 WIB Sumber: KONTAN.co.id,Kompas.com
Daftar 11 sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi saat PSBB ketat Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengumumkan perkembangan Covid-19 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).


DKI JAKARTA - JAKARTA. Jumlah kasus positif virus corona di DKI Jakarta terus mengalami peningkatan dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi ini mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali memberlakukan kebijakan tegas dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. 

"Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi awal darurat Covid-19 pada Maret lalu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Rabu (9/9) malam seperti yang dilansir dari Kontan.co.id.

Konsekuensinya, mulai Senin (14/9/2020), DKI Jakarta akan melarang semua aktivitas di gedung-gedung perkantoran. Itu artinya, masyarakat diminta melakukan kerja dari rumah alias work from home (WFH). 

Melansir Kompas.com, Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah. 

Baca Juga: Anies: Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi darurat Covid-19 pada Maret lalu

Seperti masa PSBB ketat sebelumnya, hanya ada 11 jenis usaha esensial yang diperkenankan tetap bekerja di kantor. Berikut adalah daftarnya: 

1. Perusahaan kesehatan 

2. Usaha bahan pangan 

3. Energi 

4. Telekomunikasi dan teknologi informatika 

5. Keuangan 

6. Logistik 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru