Apa itu PSBB yang berlaku lagi di DKI Jakarta?

Kamis, 10 September 2020 | 09:15 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa itu PSBB yang berlaku lagi di DKI Jakarta?

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengumumkan perkembangan Covid-19 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).


Dasar penetapan PSBB

Penetapan PSBB dilakukan atas dasar:

a. peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.

b. terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu.

c. ada bukti terjadi transmisi lokal.

Baca Juga: Okupansi Sempat Membaik Bulan Lalu, PSBB di DKI Jakarta Bisa Bikin Hotel Kembali Sepi

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta

Jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta (Covid Jakarta) per Rabu (9/9/2020) bertambah 1.026 pasien.  

Dengan demikian jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga kemarin adalah 49.837 orang. 

Dikutip dari Kompas.com (9/9/2020), sebanyak 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen. 

Kemudian, 1.347 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,7 persen. Sedangkan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota adalah 11.245 orang, artinya mereka masih menjalani perawatan atau isolasi.  Angka positivity rate dalam sepekan terakhir hingga hari ini juga turun menjadi 12,2 persen.

Selanjutnya: PSBB DKI Jakarta berlaku lagi, ini yang boleh dan tidak boleh dilakukan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru