Apa Sanksi bagi Penerobos Palang Kereta? Ada Denda hingga Ancaman Penjara 6 Tahun

Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:00 WIB
Apa Sanksi bagi Penerobos Palang Kereta? Ada Denda hingga Ancaman Penjara 6 Tahun

ILUSTRASI. Perlintasan kereta api tanpa palang pintu (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak dasar hukum termasuk sanksi bagi penerobos palang Kereta Api. Perlintasan sebidang kereta api merupakan titik rawan kecelakaan lalu lintas.

Dalam beberapa waktu terakhir, kasus kendaraan yang nekat menerobos palang perlintasan kereta api kembali sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Insiden-insiden ini kerap terekam kamera dan viral di media sosial, memperlihatkan pengendara yang tetap melaju meski sirine sudah berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.

Baca Juga: BRI Life Rilis BRILifeInspira, Asuransi Jiwa hingga Usia 99 Tahun

Fenomena ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian pengguna jalan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang.

Meski sudah dilengkapi palang pintu, rambu, dan penjaga, masih banyak pengendara yang nekat menerobos saat kereta akan melintas.

Tindakan ini bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga: Kemenhaj Imbau Masyarakat Tak Tergiur Haji Tanpa Antre, Ancaman Denda hingga Penjara

Dasar Hukum yang Mengatur

Larangan menerobos perlintasan kereta api diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

  • Pasal 114 menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib:
    • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi
    • Palang pintu kereta api mulai ditutup
    • Ada isyarat lain bahwa kereta akan melintas

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007

Undang-undang ini menegaskan bahwa jalur kereta api memiliki prioritas utama dan tidak boleh dihalangi oleh kendaraan atau orang.

Baca Juga: Telat Lapor SPT Badan, Ditjen Pajak Beri Penghapusan Denda hingga 1 Bulan

Sanksi Pidana dan Denda

Bagi pelanggar yang menerobos palang kereta api, terdapat ancaman sanksi sebagai berikut:

Berdasarkan UU Lalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009) Pasal 296

Dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000. Sanksi ini berlaku bagi pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.

Potensi Jerat Hukum Lebih Berat

Jika tindakan menerobos palang kereta api menyebabkan kecelakaan, korban luka, atau meninggal dunia, maka pelaku bisa dikenakan pasal tambahan, seperti:

Pasal 310 UU Lalu Lintas

Jika menyebabkan kecelakaan dengan korban luka atau meninggal, ancaman pidana bisa mencapai 6 tahun penjara atau lebih, tergantung akibat yang ditimbulkan.

Baca Juga: 8 Pejabat Rusia Kena Sanksi Uni Eropa: Aset Dibekukan Hingga Dilarang Terbang!

Kenapa Pelanggaran Ini Berbahaya?

Beberapa alasan mengapa menerobos palang kereta api sangat berisiko:

  • Kereta api tidak bisa berhenti mendadak
  • Kecepatan kereta tinggi
  • Jarak pengereman sangat panjang
  • Dampak kecelakaan biasanya fatal

Banyak kasus kecelakaan terjadi karena pengendara mengabaikan sinyal atau terburu-buru.

Imbauan Keselamatan

Agar terhindar dari sanksi dan risiko kecelakaan, penting untuk:

  • Selalu patuhi rambu dan sinyal di perlintasan
  • Berhenti sebelum garis aman saat palang mulai turun
  • Jangan memaksakan diri meskipun palang belum sepenuhnya tertutup
  • Dahulukan keselamatan dibandingkan kecepatan.

Demikian informasi mengenai dasar hukum termasuk sanksi bagi penerobos palang Kereta Api.

Tonton: Resmi! Outsourcing Kini Dibatasi, Hanya 6 Pekerjaan Ini yang Diizinkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru