Peristiwa

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Berlaku di 6 Provinsi, Cek Jadwal & Keringanannya

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:30 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Berlaku di 6 Provinsi, Cek Jadwal & Keringanannya

ILUSTRASI. Program pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung di enam provinsi. Simak jadwal, syarat, serta bentuk keringanan pajak kendaraan


Sumber: Kompas.com  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan untuk melunasi pajak mobil dan motor Anda yang tertunggak. Kini, bayar pajak kendaraan bisa secara online melalui aplikasi Signal.

Dilansir dari Kompas.com, sejumlah pemerintah daerah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan berbagai bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pokok pajak kendaraan.

Program tersebut tidak hanya membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat enam provinsi yang masih menjalankan program pemutihan maupun keringanan pajak kendaraan pada 2026.

Baca Juga: Belum Lolos SNBT? Ini 3 PTN DIY yang Masih Membuka Jalur Mandiri

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, pemerintah memberikan pembebasan denda dan bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Menariknya, pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Program ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

2. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan berbagai insentif pajak kendaraan yang berlaku hingga Desember 2026.

Keringanan yang diberikan meliputi pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta pengurangan tunggakan pokok pajak kendaraan dan dendanya untuk periode tertentu.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

3. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dalam program tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan dan sebagian pokok tunggakan tahun pertama. Sementara itu, sisa tunggakan beserta dendanya dihapuskan.

Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan sejumlah insentif lain berupa pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, diskon bea balik nama kendaraan, potongan biaya mutasi masuk ke Lampung, hingga penghargaan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.

Tonton: Investor Dunia Berebut Obligasi Danantara! Target US$ 1 Miliar Diserbu hingga US$ 4,6 Miliar

4. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan dan diskon pembayaran pajak.

Program ini berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Meski memperoleh pembebasan denda, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan, SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya administrasi lainnya sesuai ketentuan.

Selain itu, masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo juga berhak memperoleh potongan pajak sesuai aturan yang berlaku.

5. Bengkulu

Provinsi Bengkulu turut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program ini, masyarakat memperoleh pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan. Dengan demikian, pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan tanpa harus melunasi seluruh tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan status pajak kendaraannya dengan biaya yang lebih ringan.

6. Bali

Berbeda dengan daerah lain yang lebih banyak memberikan penghapusan denda, Pemerintah Provinsi Bali menawarkan keringanan berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, diberikan potongan pokok pajak sebesar 8 persen. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 9 persen.

Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan tambahan pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaatkan Sebelum Program Berakhir

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan disarankan segera melakukan pengecekan status pajak kendaraan masing-masing.

Perlu diketahui, setiap daerah memiliki jadwal pelaksanaan, jenis insentif, serta persyaratan yang berbeda. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan ketentuan yang berlaku di wilayahnya sebelum melakukan pembayaran.

Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2026, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan pembayaran normal sekaligus menghindari akumulasi tunggakan di masa mendatang.

Tonton: Didesak Mahasiswa untuk Dihentikan, Pemerintah Tegaskan Program MBG Tetap Jalan 

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Seiring berkembangnya layanan digital, pembayaran pajak kendaraan kini tidak harus dilakukan langsung di kantor Samsat.

Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) untuk membayar pajak kendaraan secara online.

Berikut langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan melalui Signal:

1. Login ke aplikasi Signal.
2. Lengkapi data pribadi yang diperlukan.
3. Daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor rangka.
4. Pilih menu pembayaran pajak kendaraan.
5. Generate kode pembayaran.
6. Pilih bank yang akan digunakan.
7. Klik tombol "Lanjut".
8. Ikuti petunjuk pembayaran yang muncul di layar.
9. Setelah pembayaran berhasil, pilih "Lanjut".
10. Proses pembayaran selesai.

Metode ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat.

Tonton: Anomali Indonesia: Ekonomi Tumbuh Tinggi, Kelas Menengah Anjlok, Ada Apa?

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Meskipun pembayaran dapat dilakukan secara online, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung.

Dokumen yang diperlukan antara lain:

- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK beserta fotokopinya
- Surat kuasa apabila pembayaran diwakilkan
- Dana sesuai nominal pokok pajak yang harus dibayarkan

Pastikan seluruh dokumen tersedia agar proses administrasi berjalan lancar.


 

Heboh Harga Asli Pertalite Ternyata Lebih Mahal dari Pertamax, Ini Penjelasan Pertamina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait


Terbaru