Apakah Banggar DPRD DKI sepakat terbitkan Perda?

Sabtu, 21 Maret 2015 | 07:15 WIB
Apakah Banggar DPRD DKI sepakat terbitkan Perda?

ILUSTRASI. Simak syarat dan ketentuan promo belanja online produk Ace Hardware bisa dapat cashback hingga Rp 2,8 juta!


Sumber: Kompas.com  | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Nasib Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 berada di DPRD DKI. Apakah Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI sepakat menerbitkan Perda APBD 2015 atau pergub penggunaan pagu anggaran 2014?

Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menganggap bahwa hal tersebut hanya proses administrasi, bukan proses politik lagi.

"Jadi, proses (penerbitan) perda ini tidak ada persetujuan politik, sebetulnya. Ini hanya ada persetujuan administrasi. Akan tetapi, kayaknya mereka (DPRD) mau bawa ke politik," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (20/3).

Ia mengatakan, seluruh keputusan kini bergantung pada Ketua Banggar DPRD Prasetio Edi Marsudi yang kemarin menyepakati penerbitan Perda APBD 2015.

Menurut aturan yang berlaku, pembahasan APBD evaluasi Kemendagri ini tidak perlu dibawa ke rapat paripurna. Cukup dengan 13 anggota Banggar yang hadir ditambah tanda tangan Ketua Banggar serta perwakilan satu fraksi, hal-hal tersebut sudah memenuhi persyaratan penerbitan Perda APBD 2015.

"Jadi, sekarang tergantung Pak Ketua (Banggar), bukan mau dibawa ke paripurna. UU mengatur perda sudah jadi, baru dilaporkan ke paripurna berikutnya," kata Basuki.

Kemudian, bagaimana komunikasi Basuki dengan Prasetio perihal upaya penerbitan Perda APBD 2015? "Pak Pras sih oke saja. Saya enggak tahu nih. (Saya) telepon dia, belum (dijawab)," kata dia.

Prasetio pun terlihat tidak hadir dalam rapat Banggar. Rapat Banggar hanya dihadiri tiga pimpinan Banggar lainnya, seperti Mohamad Taufik, Abraham Lunggana, dan Triwisaksana. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru