APPBI menilai kebijakan PSBB Jakarta merupakan langkah maksimal

Minggu, 13 September 2020 | 16:51 WIB   Reporter: Abdul Basith Bardan
APPBI menilai kebijakan PSBB Jakarta merupakan langkah maksimal

ILUSTRASI. Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Karena penyebaran COVID-19 dalam posisi mengkhawatirkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai 14 September 2


PSBB - JAKARTA. Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta saat ini merupakan langkah maksimal untuk mencegah penyebaran wabah corona.

Setelah masuk dalam PSBB transisi, DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB pada Senin (14/9). Hal itu akibat laju kasus positif virus corona (Covid-19) yang melonjak.

Namun, PSBB kali ini berbeda karena pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi selama PSBB. Ini dinilai akan tetap menjaga penyelematan ekonomi di tengah penanganan kesehatan.

"Keputusan ini adalah langkah maksimal untuk saat ini agar supaya kesehatan masyarakat dapat tetap terjaga dan dunia usaha juga terselamatkan," ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/9).

Baca Juga: Klaster perkantoran jadi fokus dalam PSBB Jakarta

Alphonzus bilang, meski pasar dan pusat perbelanjaan kembali dibuka, tekanan akibat pandemi Covid-19 masih akan ada. Sebab selama PSBB, restoran dan kafe tidak melayani makan di tempat

"Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun kembali akibat restoran dan kafe tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat," terang Alphonzus.

Restoran dan kafe hanya melayani pembelian dibawa pulang dan pesan antar. Termasuk bagi restoran dan kafe yang ada di dalam pusat perbelanjaan.

 

Selanjutnya: DKI Jakarta PSBB lagi, pasar dan mal masih boleh buka

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru