IMLEK -Jakarta. Atraksi barongsai sudah ratusan tahun dikenal di Indonesia. Namun, dilarang semasa 32 tahun pada pemerintahan Orde Baru melalui Inpres No. 14 Tahun 1967.
Pencabutan Inpres No. 14 Tahun 1967 dengan Keppres No. 6 Tahun 2000 yang ditandatangani Presiden Abdurrachman Wahid memberikan energi pada warga Tionghoa untuk menampilkan jati dirinya secara terbuka, baik dalam atraksi barongsai maupun liong (naga).
Dikutip dari Harian Kompas (31/7/1999), Chen Kung Wu, pengamat sejarah China yang tinggal di Jakarta, mengatakan permainan barongsai sudah dikenal di China daratan pada masa zaman peperangan antara tujuh negara, yang akhirnya dipersatukan oleh Dinasti Chin sekitar tahun 300-200 SM.
Pada waktu itu barongsai hanya dimainkan di lingkungan istana untuk upacara-upacara yang bersifat sakral saja.
Baca Juga: Resep Spesial Imlek Bolu Gulung Jeruk, si Dessert Manis yang Mirip Jeruk Mandarin
Barongsai di Indonesia
Di Jakarta, permainan barongsai sudah ada sejak zaman Belanda. Biasanya, permainan tersebut muncul dari perguruan silat (kung fu), sehingga para pemainnya juga mempunyai dasar-dasar kung fu.
Barongsai tampil di muka umum pada perayaan tahun baru Imlek yang menandai dimulainya musim semi, sampai pada perayaan cap go meh atau 15 hari sesudah tahun baru Imlek yang jatuh pada saat bulan purnama, setiap tahun.
Biasanya, kehadiran barongsai juga ikut dimanfaatkan oleh mereka yang mau memulai usaha, seperti pembukaan toko atau juga pada upacara-upacara tertentu yakni perkawinan atau pembukaan rumah makan.
Baca Juga: Shio Imlek 2022 Macan Air dan Artinya, Serta Daftar Lengkap 11 Shio Lainnya