EDUKASI - Bagi siswa yang mendaftar Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2021, pencairan dana tahap 2 akan segera dimulai.
Bersumber dari Instagram @disdikdki, pencairan dana akan dimulai pada 29 November 2021.
Bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk siswa SD hingga mahasiswa ini dapat digunakan untuk menunjang pendidikan siswa.
Masing-masing jenjang pendidikan mendapatkan dana bantuan yang berbeda. Untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta, akan memperoleh tambahan biaya SPP sesuai jenjang pendidikannya.
Baca Juga: Hati-hati trend Add Yours di Instagram bisa curi data Anda, ini modusnya
Besaran dana KJP Plus dan KJMU 2021 tahap 2
Siswa yang berhak menerima dana KJP Plus dan KJMU, berikut besaran dana pendidikan yang akan Anda dapatkan:
- SD/MI: Total dana yang dapat digunakan Rp 250.000. Untuk SD/MI swasta ada tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar 130.000/bulan
- SMP/Mts/PKBM: Total dana yang dapat digunakan Rp 300.000. Untuk SMP/MTs swasta, ada tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp 170.000/bulan
- SMA/MA: Total dana yang dapat digunakan Rp 420.000. Tambahan sebesar Rp 290.000/bulan untuk 5 bulan untuk SMA/MA swasta.
- SMK: Total dana yang dapat digunakan Rp 450.000. Tambahan sebesar Rp 250.000/bulan untuk SMK swasta untuk 5 bulan.
- Mahasiswa: Total bantuan sebesar Rp 9.000.000 per semester.
Baca Juga: Bisa jadi alternatif kuliah, ini daftar 8 sekolah kedinasan di Indonesia