Asyik! Dana KJP Plus dan KJMU 2021 tahap 2 segera cair, ini besaran yang didapat

Jumat, 26 November 2021 | 12:59 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Asyik! Dana KJP Plus dan KJMU 2021 tahap 2 segera cair, ini besaran yang didapat


EDUKASI - Bagi siswa yang mendaftar Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2021, pencairan dana tahap 2 akan segera dimulai.

Bersumber dari Instagram @disdikdki, pencairan dana akan dimulai pada 29 November 2021. 

Bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk siswa SD hingga mahasiswa ini dapat digunakan untuk menunjang pendidikan siswa. 

Masing-masing jenjang pendidikan mendapatkan dana bantuan yang berbeda. Untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta, akan memperoleh tambahan biaya SPP sesuai jenjang pendidikannya. 

Baca Juga: Hati-hati trend Add Yours di Instagram bisa curi data Anda, ini modusnya

Besaran dana KJP Plus dan KJMU 2021 tahap 2

Siswa yang berhak menerima dana KJP Plus dan KJMU, berikut besaran dana pendidikan yang akan Anda dapatkan:

  • SD/MI: Total dana yang dapat digunakan Rp 250.000. Untuk SD/MI swasta ada tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar 130.000/bulan
  • SMP/Mts/PKBM: Total dana yang dapat digunakan Rp 300.000. Untuk SMP/MTs swasta, ada tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp 170.000/bulan
  • SMA/MA: Total dana yang dapat digunakan Rp 420.000. Tambahan sebesar Rp 290.000/bulan untuk 5 bulan untuk SMA/MA swasta. 
  • SMK: Total dana yang dapat digunakan Rp 450.000. Tambahan sebesar Rp 250.000/bulan untuk SMK swasta untuk 5 bulan.  
  • Mahasiswa: Total bantuan sebesar Rp 9.000.000 per semester. 

Baca Juga: Bisa jadi alternatif kuliah, ini daftar 8 sekolah kedinasan di Indonesia

 

Apa itu KJP Plus dan KJMU?

KJP Plus merupakan program pemberian bantuan biaya pendidikan untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, SMK, sederajat dari keluarga tidak mampu  

Sedangkan KJMU adalah program pemberian pembiayaan pendidikan tinggi untuk calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu namun memiliki potensi akademik yang baik.

Kedua program bantuan pendidikan tersebut dibiayai penuh dari APBD Provinsi DKI Jakarta dan ditujukan khusus untuk warga DKI Jakarta. 

Bersumber dari situs kjp.jakarta.go.id, dana KJP Plus dapat dimanfaatkan oleh siswa untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan:

  • Seragam
  • Sepatu
  • Tas sekolah
  • Biaya transportasi
  • Makanan
  • Biaya ekstrakurikuler

Sedangkan KJMU dapat digunakan oleh calon mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk memenuhi kebutuhan pendidikan selama menjalani perkuliahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru