VAKSIN CORONA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat berkegiatan di tempat publik di Ibu Kota.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021. Dengan adanya aturan itu, setiap orang yang melakukan aktivitas di tempat-tempat tertentu harus menunjukkan sertifikat sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Aturan tersebut tidak berlaku bagi beberapa kelompok warga yang tidak bisa menjalani vaksinasi. Pertama, anak-anak usia di bawah 12 tahun. Kedua, orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Lalu, warga yang tidak dapat vaksin karena kondisi kesehatan. Mereka harus menunjukkan surat keterangan dokter.
Anies menegaskan, pengelola tempat harus bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pengunjung sudah tervaksinasi. Ia mengingatkan, ada sanksi tegas jika ada tempat usaha yang melanggar.
Baca Juga: Tanpa keluar rumah, ini cara pendaftaran vaksin Covid-19 online di Pedulilindungi.id
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin usaha.
"Semua aturan ada sanksinya, kalau enggak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," ujar Anies, Jumat (6/8).
Berikut tempat-tempat yang pengunjungnya wajib menunjukkan vaksin berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Anies:
1. Supermarket, pasar tradisional, hingga salon
Dalam kepgub terbaru, kegiatan di sektor kebutuhan sehari-hari wajib membawa kartu vaksinasi. Adapun tempat yang termasuk yakni:
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, pasar swalayan
- Apotek dan toko obat
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi Kepgub yang diteken Anies.
Jam operasional pada tempat-tempat tersebut masih sama dengan aturan lama, yaitu hanya sampai pukul 20.00. Sedangkan untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari hanya sampai 15.00 WIB.
2. Perkantoran esensial dan kritikal
Dalam aturan terbaru itu, Anies masih melarang perkantoran yang bergerak di bidang non esensial untuk beraktivitas di kantor.
Seluruh sektor non esensial masih harus memberlakukan kerja dari rumah atau work from home 100%.
Untuk perusaahan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal, dapat memberlakukan work from office atau bekerja dari kantor dengan pembatasan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Catat, cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi dan SMS
Namun, Anies menegaskan seluruh pekerja yang datang ke kantor wajib divaksinasi.
3. Perhotelan non-karantina
Dalam Kepgub terbaru yang diteken Anies, tertulis bahwa perhotelan yang tidak dipakai untuk karantina mendapat izin operasi. Namun syaratnya, pekerja dan tamu hotel harus sudah divaksinasi.
Selain itu, hotel hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 50% staf serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Mal/pusat perbelanjaan
Dalam kepgub terbaru ini, Anies masih melarang mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan beroperasi. Namun, pasar swalayan dan toko yang melayani penjualan online tetap diizinkan buka. Syaratnya, seluruh pengunjung dan pekerja juga diwajibkan vaksinasi.
5. Warteg dan Restoran
Tempat ini juga memiliki syarat wajib vaksinasi bagi pekerja dan pengunjung. Jam operasional warteg hanya sampai pukul 20.00 WIB, maksimal 3 orang, dan waktu makan hanya 20 menit.
Lalu, restoran yang di dalam gedung atau mal masih dilarang makan di tempat. Hanya menerima delivery/take away.
6. Kegiatan peribadatan
Dalam aturan terbaru, Anies mewajibkan petugas dan jemaah yang datang ke tempat peribadatan harus sudah divaksinasi. Namun, Anies masih melarang kegiatan ibadah di rumah ibadah dilakukan secara berjemaah.
Baca Juga: Pengunjung hotel wajib tunjuk sertifikat vaksin, PHRI Jakarta: Sulit penerapannya
"Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulis Anies.
7. Moda transportasi Kendaraan umum hanya boleh berisi maksimal 50% penumpang dari kapasitas. Aturan itu dikecualikan bagi ojek online yang bisa mengangkut penumpang 100 persen.
Namun penumpang dan pekerja harus sudah divaksinasi dan menerapkan prokes ketat.
"Pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik telah divaksinasi," tulis Anies.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid-19"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Egidius Patnistik
Selanjutnya: Kepgub tentang syarat vaksin Covid-19 untuk berkegiatan di Jakarta resmi dirilis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News