Selain itu, hotel hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 50% staf serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Mal/pusat perbelanjaan
Dalam kepgub terbaru ini, Anies masih melarang mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan beroperasi. Namun, pasar swalayan dan toko yang melayani penjualan online tetap diizinkan buka. Syaratnya, seluruh pengunjung dan pekerja juga diwajibkan vaksinasi.
5. Warteg dan Restoran
Tempat ini juga memiliki syarat wajib vaksinasi bagi pekerja dan pengunjung. Jam operasional warteg hanya sampai pukul 20.00 WIB, maksimal 3 orang, dan waktu makan hanya 20 menit.
Lalu, restoran yang di dalam gedung atau mal masih dilarang makan di tempat. Hanya menerima delivery/take away.
6. Kegiatan peribadatan
Dalam aturan terbaru, Anies mewajibkan petugas dan jemaah yang datang ke tempat peribadatan harus sudah divaksinasi. Namun, Anies masih melarang kegiatan ibadah di rumah ibadah dilakukan secara berjemaah.
Baca Juga: Pengunjung hotel wajib tunjuk sertifikat vaksin, PHRI Jakarta: Sulit penerapannya
"Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulis Anies.
7. Moda transportasi Kendaraan umum hanya boleh berisi maksimal 50% penumpang dari kapasitas. Aturan itu dikecualikan bagi ojek online yang bisa mengangkut penumpang 100 persen.
Namun penumpang dan pekerja harus sudah divaksinasi dan menerapkan prokes ketat.
"Pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik telah divaksinasi," tulis Anies.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid-19"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Egidius Patnistik
Selanjutnya: Kepgub tentang syarat vaksin Covid-19 untuk berkegiatan di Jakarta resmi dirilis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News