Jam operasional pada tempat-tempat tersebut masih sama dengan aturan lama, yaitu hanya sampai pukul 20.00. Sedangkan untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari hanya sampai 15.00 WIB.
2. Perkantoran esensial dan kritikal
Dalam aturan terbaru itu, Anies masih melarang perkantoran yang bergerak di bidang non esensial untuk beraktivitas di kantor.
Seluruh sektor non esensial masih harus memberlakukan kerja dari rumah atau work from home 100%.
Untuk perusaahan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal, dapat memberlakukan work from office atau bekerja dari kantor dengan pembatasan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Catat, cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi dan SMS
Namun, Anies menegaskan seluruh pekerja yang datang ke kantor wajib divaksinasi.
3. Perhotelan non-karantina
Dalam Kepgub terbaru yang diteken Anies, tertulis bahwa perhotelan yang tidak dipakai untuk karantina mendapat izin operasi. Namun syaratnya, pekerja dan tamu hotel harus sudah divaksinasi.