KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - BEKASI. Peraturan ganjil genap (ganjil genap) mulai diberlakukan di gerbang tol Bekasi Barat dan Timur, Senin (12/3). Peraturan ini hanya berlaku untuk kendaraan dari Bekasi menuju Jakarta mulai pukul 06.00-09.00. Peraturan ganjil genap ini sama seperti di ruas jalan protokol di Jakarta.
Pada hari ini, artinya hanya kendaraan dengan nomor polisi genap yang dapat masuk ke dalam ruas tol melalui gerbang tol Bekasi Barat dan Timur. Kebijakan ini merupakan satu dari tiga kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk mengurai kepadatan lalu lintas menuju Jakarta di ruas tol Jakarta Cikampek.
Pemerintah tidak melarang kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal saat hari itu untuk masuk ke dalam tol Jakarta-Cikampek. Mereka yang hari ini menggunakan kendaraan ganjil dapat masuk melalui gerbang tol lain, seperti Tambun dan Pondok Gede. Namun, warga diharapkan memilih naik transportasi umum yang telah disediakan.
Layanan bus Penerapan peraturan ganjil genap ini dikhawatirkan akan membuat kepadatan berpindah ke jalan arteri yang berada di sekitar Bekasi. Hal ini diakui memang sebagai suatu dampak yang tidak dapat dihindari.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihatono mengatakan, kebijakan ini diharapkan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum.
"Namun bukan itu tujuannya, pesannya. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat masyarakat berpindah ke transportasi umum. Jadi bukan karena ganjil genap dia mencari jalan lain, lalu kena macet. Tapi mengubah pola pikir agar tidak terkena macet maka pindah ke angkutan umum," ucap Bambang beberapa waktu lalu di sela sosialisasi kebijakan ini di gerbang tol Bekasi Barat, Senin (6/3).
BPTJ tidak sesumbar. Untuk menarik minat masyarakat mereka sudah menyiapkan secara bertahap 60 bus Transjabodetabek Premium yang dapat digunakan. Bus ini langsung menuju tujuan seperti Plaza Senayan, Blok M, Thamrin City, dan Kuningan.
Bus-bus ini berangkat dari Bekasi Timur (Bekasi Trade Center dan LRT City Grand Dhika), serta Bekasi Barat yang akan diberangkatkan dari Summarecon dan Mega City.
Masyarakat diharuskan membayar Rp 20.000 untuk sekali jalan menuju tempat tujuan. Bus ini juga berbeda dari bus Transjakarta umumnya. Fasilitas seperti WiFi, reclining seat, kursi yang nyaman dan AC jadi layanan wajib yang diterima penumpang.
"Lalu kita sediakan kantung parkir di tempat keberangkatan bus tersebut. Contoh di Mega Bekasi, Bekasi Barat. Tarif parkirnya juga flat, Rp 10.000. Cukup tunjukkan karcis Transjabodetabek Premium maka otomatis mendapatkan layanan tarif flat tersebut," ucap Bambang.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengungkapkan, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi 40 sampai 50 persen kepadatan lalu lintas. Berdasarkan data BPTJ, di gerbang tol Bekasi Barat setiap harinya saja dipenuhi sekitar 4.400 kendaraan. (Setyo Adi Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi Timur dan Barat"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News