KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Masih banyak pengguna jalan di Jakarta yang bertanya-tanya, apakah Hari Minggu berlaku aturan jalan ganjil genap di Jakarta?
Wajar kalau sebagian pengguna jalan, terutama yang berasal dari luar Jakarta yang belum paham benar perihal aturan ganjil genap di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil Genap versi terbaru secara resmi pada 6 Juni 2022.
Namun sosialisasi penerapan aturan Ganjil Genap Jakarta terbaru pada 25 ruas jalan sudah dimulai sejak tanggal 30 Mei 2022.
Terdapat 25 ruas jalan yang terkena ketentuan Ganjil Genap terbaru tersebut.
Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu.
Pada pagi hari aturan ganjil genap di Jakarta tersebut berlaku pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Adapun pada sore-malam hari, aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB
Baca Juga: Catat, Ini Harga, Link, dan Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran 2022!
Hari Sabtu dan Minggu dikecualikan dari pemberlakuan aturan Ganjil Genap Jakarta. Begitu juga dengan tanggal merah libur nasional.
Jadi hari Ini, Minggu (12/6), meskipun tanggal genap semua mobil dengan pelat kendaraan bernomor ganjil tetap bisa melintas di jalan-jalan Ganjil Genap sepanjang hari.
Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan yang bakal terimbas aturan Ganji Genap yang baru.
Ruas jalan sistem Ganjil Genap Jakarta terbaru (6 Juni 2022)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Cek Daftar lengkap Jalan Ganjil Genap di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News