KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum memberlakukan sistem ganjil genap (gage) pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi yang sudah mulai berlangsung sejak 5 Juni kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk menentukan pelaksanaan kebijakan ganjil genap ke depan. Rencananya, pelaksanaan ganjil genap akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Baca Juga: Bagi pengendara mobil dan motor, ini jalan yang bakal terkena aturan ganjil genap
"Kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan pada pekan pertama pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6).
Baca Juga: Perhatian, selain mobil ganjil genap juga untuk motor di masa transisi
Syafrin menuturkan, hasil evaluasi terhadap kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama satu pekan penerapan PSBB transisi nantinya menjadi pertimbangan untuk menentukan pemberlakuan sistem ganjil genap.
"Hasilnya seperti apa kita tunggu kajiannya itu. Hasil evaluasi akan menentukan pelaksanaan ganjil genap pada masa transisi dilaksanakan atau tidak," ucap Syafrin.
Untuk diketahui, mulai Jumat (5/6) lalu Pemprov DKI Jakarta menetapkan masa PSBB transisi hingga akhir Juni nanti. Pemberlakuan PSBB pada masa transisi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020. Salah satu isi Pergubnya mengatur sistem ganjil-genap untuk mobil dan motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News