Bagi mobil dan motor, mungkin ini jalan yang bakal terkena ganjil genap Jakarta

Sabtu, 06 Juni 2020 | 20:40 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Bagi mobil dan motor, mungkin ini jalan yang bakal terkena ganjil genap Jakarta

mobil melintas di kawasan jalan Fatmawati jakarta Selatan, kawasan perluasan ganjil genap yang akan di berlakukan di Jakarta, kamis ( 15/08).Pho KONTAN


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA.  Aturan ganjil genap kembali bergulir di masa transisi penerapan sosial berskala besar (PSBB) di ibukota Jakarta. Memang sejauh ini belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kapan aturan ganjil genap ini mulai berlaku lagi.

Yang pasti, aturan ganjil genap ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken Gubernur Anies Baswedan 4 Juni 2020.

Baca Juga: Perhatian, selain mobil ganjil genap juga untuk motor di masa transisi

Yang menarik, aturan ganjil genap diberlakukan kembali tidak cuma untuk kendaraan roda empat atau mobil saja tapi juga berlaku untuk sepeda motor seperti tertuang dalam Pasal 17 ayat (2) dari beleid tersebut.

Sejatinya, aturan ganjil genap ini sudah tidak berlaku semenjak Gubernur Anies Baswedan menerapkan PSBB di Jakarta supaya warga ibukota dan sekitarnya tidak naik kendaraan umum untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Ini artinya, aturan ganjil genap sudah tidak berlaku sekitar tiga bulan di jalan-jalan protokol ibukota.

Baca Juga: Dari seluruh kecamatan Kota Bekasi, ada satu kecamatan sedikit terkena corona

Kalau belum ada perubahan, kemungkinan jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

Sesuai aturan tersebut, ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat dari pukul 06.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 21.00.

Kebijakan ganjil genap ini diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jendral Sudirman, sebagian Jalan S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga: Anies: Kendaraan pribadi bisa full kapasitas tapi dengan catatan

Kemudian, Jalan Gunung Sahari, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya hingga Jalan Gunung Sahari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon

Terbaru