Tahukah Anda, di jalur sepeda juga terdapat marka atau rambu-rambu yang dibuat dan perlu dipatuhi. Tak hanya bagi para pesepeda, juga pengendara kendaraan lain juga perlu memahaminya.
Terdapat tiga marka yang membatasi jalur sepeda di jalan raya, yaitu garis putih solid (tersambung), garis putus-putus, dan penanda jalan dengan cat hijau. Garis putih solid digunakan sebagai penanda keberadaan jalur sepeda.
Baca Juga: Sedang naik daun, ini harga skuter listrik di Indonesia
Marka jalan bercat hijau untuk mengingatkan semua pengendara bahwa mereka mulai memasuki jalur sepeda. Sementara garis putus-putus disebut dengan mix traffic. Area mix traffic boleh dilintasi semua pengguna jalan, baik pesepeda maupun pengendara lainnya.
3. Denda Rp 500.000
Seusai tahap uji coba, pelanggar yang tidak menuruti rambu jalur sepeda akan terkena sanksi. Sanksinya berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) .
Sesuai beleid tersebut, sanksi bagi pelanggar berupa denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan. Selain itu, ada pula pasal-pasal lain yang mengatur hak pengguna sepeda.
Baca Juga: Pemprov DKI siapkan regulasi agar skuter listrik hanya bisa digunakan di jalur sepeda
Misalnya, Pasal 45 tentang jalur sepeda, Pasal 62 mengenai hak atas fasilitas pendukung keamanan, serta Pasal 106 dan Pasal 284 yang mengatur keselamatan dan kenyamanan pengguna.
Penulis: Hilel Hodawya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awas Kena Tilang, Ini Informasi Lengkap Seputar Jalur Sepeda di Jakarta"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News