BISNIS TRANSPORTASI - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun aturan mengenai angkutan perorangan, hal ini termasuk mengatur pengoperasian skuter listrik yang tengah menjadi tren di ibu kota.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, skuter listrik bukan diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor, karena itu aturan terkait angkutan perorangan ini ditangani oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Dua pengendara tewas, bagaimana nasib GrabWheels di Indonesia?
Nantinya, terdapat beberapa hal mengenai skuter listrik yang diatur dalam aturan angkutan perorangan tersebut. Salah satunya, mengenai wilayah operasi.
"Wilayah operasinya akan dibatasi khusus untuk e-scooter ini. Sementara dari regulasi yang disiapkan oleh [pemerintah] DKI Jakarta, [pengoperasian skuter listrik] hanya di jalur sepeda. Tidak boleh di trotoar, tidak juga bisa di JPO," ujar Budi, Kamis (14/11).
Menurut Budi, saat ini DKI Jakarta sudah memiliki jalur sepeda, walaupun di beberapa tempat jalur sepeda itu belum maksimal pemanfaatannya. Mengingat aturan ini masih digodok, Budi menyarankan supaya pemprov DKI Jakarta mengadakan harmonisasi terlebih dahulu, sehingga ada alasan yang jelas mengapa skuter listrik tak bisa dioperasikan di tempat lain selain jalur sepeda.
Baca Juga: Telan korban jiwa, YLKI desak Grab hentikan penyewaan skuter listrik