LALU LINTAS - JAKARTA. Mulai hari ini, 20 November 2019, penindakan atau tilang berlaku bagi para penerobos jalur sepeda di Jakarta. Penindakan ini setelah Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba selama beberapa bulan terhadap beberapa jalur sepeda.
Pembangunan jalur sepeda tengah dikebut Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang kian menjadi di Ibu Kota. Tidak hanya membuat jalur sepeda baru, jalur sepeda lama yang terbengkalai juga turut dihidupkan kembali.
Pada hari pertama penindakan, sudah tahukah Anda soal jalur sepeda yang ada di Jakarta? Berikut beberapa informasi seputar jalur sepeda yang perlu Anda ketahui:
Baca Juga: Dishub DKI usulkan revisi anggaran pembangunan jalur sepeda jadi Rp 62 miliar
1. Rute baru jalur sepeda
Rute baru jalur sepeda diterapkan di 17 koridor jalan. Sebelum penindakan dilakukan per hari ini, Pemprov DKI telah melakukan uji coba dalam tiga fase di seluruh koridor jalan tersebut.
Fase 1 bergulir mulai 20 September sampai 19 November. Ruas jalan yang diuji coba pada fase 1 sepanjang 25 kilometer, meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.
Fase 2 berlangsung 12 Oktober hingga 19 November di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Total panjang ruas dalam fase ini mencapai 23 kilometer.
Baca Juga: Ingin merasakan demam GrabWheels? Begini cara sewa skuter listrik Grab
Sementara fase 3 berjalan dari 2-19 November. Rute fase ini meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
2. Tiga marka pembatas jalur sepeda
Tahukah Anda, di jalur sepeda juga terdapat marka atau rambu-rambu yang dibuat dan perlu dipatuhi. Tak hanya bagi para pesepeda, juga pengendara kendaraan lain juga perlu memahaminya.
Terdapat tiga marka yang membatasi jalur sepeda di jalan raya, yaitu garis putih solid (tersambung), garis putus-putus, dan penanda jalan dengan cat hijau. Garis putih solid digunakan sebagai penanda keberadaan jalur sepeda.
Baca Juga: Sedang naik daun, ini harga skuter listrik di Indonesia
Marka jalan bercat hijau untuk mengingatkan semua pengendara bahwa mereka mulai memasuki jalur sepeda. Sementara garis putus-putus disebut dengan mix traffic. Area mix traffic boleh dilintasi semua pengguna jalan, baik pesepeda maupun pengendara lainnya.
3. Denda Rp 500.000
Seusai tahap uji coba, pelanggar yang tidak menuruti rambu jalur sepeda akan terkena sanksi. Sanksinya berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) .
Sesuai beleid tersebut, sanksi bagi pelanggar berupa denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan. Selain itu, ada pula pasal-pasal lain yang mengatur hak pengguna sepeda.
Baca Juga: Pemprov DKI siapkan regulasi agar skuter listrik hanya bisa digunakan di jalur sepeda
Misalnya, Pasal 45 tentang jalur sepeda, Pasal 62 mengenai hak atas fasilitas pendukung keamanan, serta Pasal 106 dan Pasal 284 yang mengatur keselamatan dan kenyamanan pengguna.
Penulis: Hilel Hodawya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awas Kena Tilang, Ini Informasi Lengkap Seputar Jalur Sepeda di Jakarta"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News