Badja tak ajukan praperadilan di kasus Ahok

Rabu, 16 November 2016 | 16:21 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Badja tak ajukan praperadilan di kasus Ahok


Jakarta. Kabareskrim Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaya Purnama / Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Rabu (16/11). Tim Sukses Pemenangan Basuki dan Djarot (Badja) memastikan tidak akan mengajukan praperadilan.

Badja juga memastikan Basuki dan Djarot tetap akan kampanye dan blusukan seperti biasa menemui pendukungnya warga Jakarta. "Kami sudah berkomunikasi akan mengikuti proses hukum," kata Koordinator Tim Hukum dan Avokasi BTP, Sirra Prayuna.

Menurut Sirra, praperadilan hanya akan menguras energi dan menyita waktu yang seharusnya digunakan untuk blusukan dan berdialog dengan warga DKI. "Akan lebih baik Pak Ahok berjumpa dengan warga Jakarta yang menyampaikan permasalahan yang dihadapinya, setelah cuti Februari tahun depan dicarikan solusinya. Kami pikir itu akan lebih produktif bagi warga, biarkan proses hukum terus berjalan sesuai konstitusi," jelasnya.

Sirra menambahkan, tim hukum lebih baik fokus mencermati perkembangan di Mabes Polri, serta  memberi nasihat hukum kepada Ahok dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Untuk itu, Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Timses Pemenangan Basuki Djarot meminta agar masyarakat tetap tenang dan memberikan dukungan  terhadap pasangan calon nomor urut dua dalam Pilkada DKI.

“Pak Ahok saja yang dinyatakan sebagai tersangka menghormatinya, seharusnya kita bisa mengambil contoh dari beliau," tambah Sirra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru