Bali sempurnakan Raperda wilayah pesisir dan pulau

Senin, 10 Oktober 2016 | 16:54 WIB Sumber: Antara
Bali sempurnakan Raperda wilayah pesisir dan pulau


DENPASAR. Pemerintah Provinsi Bali segera menyempurnakan naskah akademik pemanfaatan ruang laut wilayah setempat untuk mendukung pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Kami yang sudah punya kajian itu adalah pemanfaatan ruang laut untuk radius 4-12 mil, sedangkan yang 0-4 mil kami belum punya," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja di Denpasar, Senin (10/10). Penyempurnaan naskah akademik ini diusulkan bisa dibiayai lewat APBD 2017.

Meskipun kajian untuk 4-12 mil sudah dimiliki, menurut dia, masih tetap dilakukan penyempurnaan seiring dengan sejumlah peralihan kewenangan pengelolaan ruang laut dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan UU Pemda yang baru, ruang laut dari 0-12 mil menjadi kewenangan pemerintah provinsi sehingga diperlukan penyempurnaan naskah akademiknya," ucapnya.

Dia mengatakan, pihaknya akan menunjuk konsultan perencana yang akan membuat naskah akademik tersebut lewat lelang. "Karena naskah akademik baru disempunakan 2017, maka diharapkan paling cepat Raperda bisa diajukan pada 2018," ujar Gunaja.

Dia menambahkan, rencana zonasi tersebut sangat penting karena pemanfaatan ruang laut sangat banyak pemohonnya, terutama untuk kegiatan wisata air.

"Terutama yang memerlukan penerbitan izin lokasi untuk kegiatan di laut secara menetap. Kalau hanya sekadar jetski tidak perlu izin lokasi, seperti ponton barulah harus ada izin lokasi," katanya.

Rencana zonasi, lanjut Gunaja, juga penting terkait pas tidaknya peruntukan suatu tempat untuk budidaya jaring apung di laut karena tidak semua kawasan tepat untuk kegiatan tersebut.

"Ada pula pemanfaatan air laut dalam, jangan sampai ada yang memanfaatkan tetapi kita tidak mempunyai alokasi ruang," ucapnya. Raperda ini juga menjadi dasar penetapan tujuan reklamasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru