Banjir Jakarta: Hasil naturalisasi belum terlihat, normalisasi terhambat

Senin, 06 Januari 2020 | 05:12 WIB Sumber: Kompas.com
Banjir Jakarta: Hasil naturalisasi belum terlihat, normalisasi terhambat

ILUSTRASI. Sebuah mobil yang terseret arus banjir melintang di jalan di Kompleks IKPN Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (3/1/2019). Banjir yang disebabkan meluapnya Kali Pesanggrahan di Kompleks IKPN Bintaro itu mulai surut. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz


BANJIR JAKARTA - JAKARTA. Tingginya curah hujan hingga level ekstrem disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Rabu (1/1/2020). Selain itu, banjir juga disinyalir terjadi akibat tidak dilanjutkannya program normalisasi sungai yang melewati wilayah DKI Jakarta.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, salah satu kegiatan normalisasi yang dilakukan yakni terhadap Sungai Ciliwung. Namun, dari 33 kilometer rencana normalisasi, baru 16 kilometer yang kini telah tertangani.

"Dari 16 kilometer itu kalau kita lihat, Insya Allah, aman dari luapan. Tapi yang belum dinormalisasi tergenang," kata Basuki saat memberikan keterangan usai meninjau sejumlah lokasi banjir di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu sore.

Baca Juga: BUMN bersinergi bantu korban banjir di Lebak

Normalisasi sendiri awalnya merupakan program pengendalian banjir yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perda itu mengamanatkan pengembangan prasarana pengendalian banjir dan drainase, salah satunya dilakukan dengan normalisasi aliran 13 sungai.

Aturan kegiatan normalisasi kemudian kembali ditegaskan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Dalam aturan tersebut, normalisasi didefiniskan sebagai sebuah metode penyediaan alur sungai dengan kapasitas mencukupi untuk menyalurkan air, terutama air yang berlebih saat curah hujan tinggi. Kegiatan ini dilakukan karena kapasitas sungai yang mengecil akibat pendangkalan dan penyempitan badan sungai, dinding yang rawan longsor, aliran air yang belum terbangun dengan baik, dan penyalahgunaan untuk permukiman.

Baca Juga: Anies: Hanya 15% wilayah Jakarta dilanda banjir

Pemerintah pusat pun sejak 2014 ikut andil membantu Pemprov DKI dalam upaya pengendalian banjir. Salah satunya yakni dengan cara pengerukan untuk memperlebar dan memperdalam sungai, pemasangan sheetpile atau batu kali (dinding turap) untuk pengerasan dinding sungai, pembangunan sodetan, hingga pembangunan tanggul.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru