BANSOS - JAKARTA. Bank DKI dan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bansos tunai (BST) untuk meringankan dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat. BST berasal dari APBD DKI.
Pelaksanaan penyaluran BST kepada 1.055.216 penerima manfaat secara bertahap dan bergiliran hingga akhir Januari 2021, dari satu wilayah Jakarta ke wilayah lainnya. Lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi.
BST senilai Rp 300.000 per penerima manfaat per bulan selama 4 bulan mengalir melalui rekening tabungan Bank DKI. Sehingga, penerima manfaat akan mendapatkan tabungan juga kartu ATM Bank DKI.
Terkait pelaksanaan penyaluran BST sejauh ini, Bank DKI memberikan apresiasi kepada penerima bantuan yang telah mematuhi protokol kesehatan di lokasi penyaluran bansos tunai.
"Penerima BST juga kooperatif dalam mengikuti jadwal yang telah disampaikan untuk menghindari kerumunan," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini dalam keterangan tertulis, Rabu (20/1).
Baca Juga: Bank DKI dan Dinsos DKI Jakarta mulai meyalurkan bantuan sosial tunai
Syarat pengambilan bantuan
Herry mengatakan, sebagai syarat pengambilan bantuan, penerima BST yang datang ke lokasi wajib membawa undangan, KTP, dan Kartu Keluarga, baik asli maupun fotokopi. Penerima BST sebaiknya datang sesuai jadwal untuk menghindari kerumunan.
Bagi yang berhalangan hadir sesuai jadwal pendistribusian, penerima manfaat BST akan mendapat undangan kedua setelah penyaluran yang mengacu undangan pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Distribusi BST per titik lokasi maksimal hanya melayani maksimal 500 penerima BST per hari. Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi.
Kepala satuan pelaksana sosial hingga ketua RT dan RW akan menyampaikan undangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat wajib untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan, serta mengecek suhu tubuh, dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan penyaluran.
Selanjutnya: PKH 2021, berikut syarat, kriteria, dan besar bantuan penerimanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News