DKI JAKARTA - JAKARTA. Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9). Aturan itu berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB.
Pantauan Kompas.com di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, masih banyak mobil yang melanggar kebijakan ganjil-genap. Mayoritas mengatakan lupa dan tidak mengetahui sudah resmi diberlakukan.
Panit Tindak Satwil Jakarta Selatan Ipda Deni Setiawan mengatakan, pihaknya tetap melakukan tilang kepada pelanggar sebab pemberitahuan mengenai perluasan ganjil-genap sudah dilakukan sejak jauh hari.
Baca Juga: Di jalan dan gerbang tol ini, Ganjil-Genap baru resmi berlaku
"Rata-rata alasannya tidak tahu, tidak dan belum ada informasi, sedangkan pemberitahuan dan informasi itu sudah lama, bahkan di media, di TV juga sudah banyak. Rambu-rambu juga sudah banyak, dan kita menjaganya sendiri tiap pagi sampai malam," kata Deni di Jakarta, Senin (9/9).
Deni mengatakan, alasan pengemudi mobil tidak tahu, lupa dan tidak melihat rambu ganjil-genap tidak dapat diterima, sebab Dishub dan Polisi sudah membuat banyak pemberitahuan dan rambu-rambu di sepanjang jalan.
Baca Juga: Ingat, mulai hari ini, melanggar ganjil-genap langsung kena tilang loh
"Untuk wilayah ini (Fatmawati dan Jakarta Selatan) rambu-rambunya sudah cukup. Dari arah Kampung Rambutan sampai Lebak Bulus sudah disiapkan, begitu juga Fatmawati dan Panglima Polim sudah terpasang," katanya. (Gilang Satria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pertama, Banyak Sopir yang Lupa Penerapan Ganjil Genap",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News