Banyuwangi godok raperda pelarangan rentenir

Senin, 26 September 2016 | 17:40 WIB Sumber: Antara
Banyuwangi godok raperda pelarangan rentenir


BANYUWANGI. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pelarangan Praktik Rentenir ke DPRD. Aturan ini diharapkan menjadi "jangkar" pelindung masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, raperda yang kini dibahas bersama dengan DPRD Banyuwangi tersebut diharapkan bisa segera disahkan dalam waktu dekat.

"Bersama teman-teman DPRD kami sedang membahasnya. Perda Pelarangan Praktik Rentenir ini akan semakin melindungi masyarakat dari jerat rentenir yang sangat merugikan rakyat kecil," katanya di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (26/9).

Anas mengatakan, kondisi perekonomian global dan nasional yang melambat saat ini perlu disikapi serius oleh banyak kalangan. Kelompok masyarakat menengah ke bawah tidak hanya perlu bantuan sosial semata, tapi juga membutuhkan skema perlindungan, termasuk dari praktik keuangan yang tidak adil yang diterapkan oleh para rentenir.

Selama ini, katanya, masyarakat yang memilih meminjam uang ke rentenir lebih mementingkan aspek kepraktisan semata, karena praktik rentenir tak perlu ada administrasi yang detail sebagaimana di lembaga keuangan formal, baik bank maupun nonbank, seperti koperasi.

"Praktik rentenir membuat masyarakat berada di lingkaran setan kemiskinan yang susah diputus, karena bunganya terus ada dan bahkan berlipat ganda. Praktik tak adil ini membuat masyarakat susah melakukan kegiatan ekonomi produktif yang signifikan, karena setiap keuntungan usahanya tergerus bunga dari rentenir yang sangat tinggi, bisa mencapai 30%, bahkan 40%," papar Anas.

Berbarengan dengan langkah pelarangan tersebut, lanjutnya, secara pararel Pemkab Banyuwangi terus menyiapkan pembentukan BUMD BPR Syariah yang menawarkan skema pembiayaan sangat mudah dan murah, yaitu ekuivalen dengan bunga bank sebesar 5% per tahun.

"Karena ini BUMD, syarat-syarat administrasi untuk memperoleh pembiayaan bisa sangat kami permudah dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian perbankan atau 'prudential banking' yang diberi garisnya oleh Bank Indonesia. Dengan demikian, masyarakat mudah mengakses pembiayaan dan tak lagi terlilit utang menahun dari rentenir," ujar Anas.

Dia menambahkan, Banyuwangi terus mendorong masyarakatnya untuk melakukan kegiatan ekonomi produktif. Kelompok UMKM didorong tumbuh dengan berbagai fasilitasi.

"Bantuan sosial atau hibah mulai tahun depan juga kami arahkan pada yang sifatnya bantuan ekonomi produktif. Misalnya, saat bedah rumah, tidak hanya membedah rumahnya, tapi juga memberi bantuan alat produksi, seperti blender untuk berjualan minuman atau hewan ternak dalam skala tertentu," kata Anas. (Masuki M Astro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru