Gara-gara reklamasi Ancol, relawan pendukung anggap Anies ingkari janji

Senin, 06 Juli 2020 | 08:04 WIB Sumber: Kompas.com
Gara-gara reklamasi Ancol, relawan pendukung anggap Anies ingkari janji

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


REKLAMASI - JAKARTA. Isu mengenai reklamasi Ancol kembali menjadi polemik. Relawan jaringan warga Jakarta Utara (Jawara) pendukung Anies-Sandi menolak perluasan kawasan wisata di Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektar sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 2020. Mereka menilai Gubernur Anies Baswedan tidak menepati janji kampanye yang menolak reklamasi.

“Menurut kami, Anies sudah menyalahi janji kampanye,” tegas koordinator Jawara, Sanny Irsan di pantai Ancol, Minggu (5/7/2020), seperti dikutip Antara.

Jawara merupakan salah satu relawan pendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada 2017 lalu. Alasan utama mendukung pasangan itu dikarenakan salah satu janji kampanyenya menolak reklamasi di Teluk Jakarta. Namun para relawan merasa kecewa dengan kebijakan Anies Baswedan mengeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020 pada tanggal 24 Februari 2020 tentang izin perluasan kawasan wisata Ancol seluas 155 hektar.

Baca Juga: Inilah alasan Gubernur Anies beri izin reklamasi pantai utara Jakarta

Sanny menyatakan, persoalan reklamasi di Ancol sudah terjadi sejak dahulu dan merupakan bagian dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Namun relawan menyayangkan, mengapa Anies tergoda dengan pengembang saat ini yang tiba-tiba mendukung reklamasi.

Sementara tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara Kemal Abubakar mengatakan keluarnya SK gubernur itu tidak disertai dengan proses sosialisasi kepada masyarakat nelayan di Teluk Jakarta. “Sampai hari ini tidak pernah kami diajak bicara dan sosialisasi tidak ada,” tegas Kemal.

Baca Juga: Anies memberi izin perluasan areal Ancol

Kemal menegaskan, jika perluasan kawasan itu tetap dipaksakan, pihaknya akan menggerakkan seluruh nelayan Teluk Jakarta untuk melakukan aksi untuk menolak keputusan gubernur tersebut.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru