MASKAPAI PENERBANGAN - PONTIANAK. Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan secara acak kepada para penumpang yang mendarat. Hasilnya, sebanyak lima orang penumpang pesawat Batik Air dari Jakarta yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak dinyatakan positif Covid-19.
Menyikapi temuan itu, maskapai yang membawa penumpang tersebut akan diberikan sanksi larangan terbang.
Temuan satgas penanganan Covid-19
Kasus lima penumpang yang terpapar Covid-19 itu ditemukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar pada Minggu (20/12/2020). Saat itu, tim satgas melakukan pemeriksaan kepada 24 orang penumpang pesawat Batik Air secara acak. Dari total yang dilakukan pemeriksaan itu, lima di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
“Pada Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air. Di situ ada 24 orang yang diambil sampel, dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction atau PCR, ternyata ada lima orang positif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson, kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: Tinjau pelaksanaan rapid antigen, Wakapolri: Yang reaktif akan dilarikan ke RS
Pemeriksaan kepada penumpang pesawat tersebut, kata Harisson, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah.
Hasil rapid test kurang efektif
Temuan penumpang pesawat terpapar Covid-19 tersebut diketahui sudah berulang kali terjadi.
Meski para penumpang sudah mengantongi hasil rapid test antigen dan tingkat akurasi test tersebut berada dikisaran 80-90 persen, namun menurutnya jika dilakukan dengan buru-buru hasilnya bisa false negatif atau negatif palsu.
Baca Juga: 80.978 Kendaraan melintas di jalan tol Trans Sumatera di hari pertama momen nataru
Untuk itu, pembenahan sistem menurutnya perlu dilakukan agar penyebaran Covid-19 bisa lebih ditekan.
“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.
Maskapai dikenakan sanksi
Menyikapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson akan memberikan sanksi kepada maskapai bersangkutan. Adapun sanksi tersebut yaitu larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak. Berlaku mulai Kamis (24/12/2020).
“Maskapai penerbangan yang membawa pasien konfirmasi positif Covid-19 akan diberi sanksi larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari,” kata Harisson di Pontianak.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Tingkat kepatuhan protokol kesehatan turun dibanding awal November
“Kami juga minta kepada pihak bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata positif,” ucap Harisson.
Terkait dengan sanksi yang diberikan itu, Lion Air Grup selaku perusahaan induk Batik Air saat dikonfirmasi belum berkenan mengeluarkan pernyataan resminya.
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dheri Agriesta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara 5 Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Dilarang Terbang 10 Hari ke Pontianak, Ini Faktanya"
Editor : Setyo Puji
Selanjutnya: Kini 22 stasiun kereta api beri layanan rapid test antigen, ini daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News