BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Sindikat pengedar rokok ilegal jaringan Jawa - Sumatera kembali beraksi. Kali ini, aksi mereka berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Jawa Tengah DIY dalam dua penindakan beruntun pada hari Sabtu (27/6) dan hari Senin (29/6) dini hari tadi.
Total barang yang diamankan 4,47 juta batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 4,56 miliar dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 2,65 miliar.
Baca Juga: Bea Cukai Sumatera Utara gagalkan penyelundupan 400 ribu batang rokok
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho menjelaskan kronologinya bahwa pada hari Sabtu, 27 Juni 2020, tim menerima informasi intelijen tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal dari Jepara menuju Pekanbaru, Sumatera dengan menggunakan sebuah truk.
“Setelah melakukan pemantauan sekian lama, tim akhirnya berhasil menghentikan truk tersebut di Jalan Raya Kaligawe, Genuk, Semarang, pada pkl. 01.15 WIB,” ungkap Arif dalam keterangan resminya, Senin (29/6).
Menurut Arif, pengemudi truk berinisial AM dan kernet berinisial HS mengaku bahwa mereka dari Sumatra dan baru bongkar muatan besi di Jakarta sebelum akhirnya ke Jepara karena mendapat order.
Baca Juga: Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat musnahkan jutaan batang rokok ilegal
“Mereka menunjukkan surat jalan membawa paket buku sekolah. Namun setelah diperiksa, di balik muatan buku terdapat 97 koli rokok dengan merek “PASTIPAS BOLD” yang tidak dilekati pita cukai. Totalnya ada 1,16 juta batang, nilainya mencapai Rp 1,18 miliar, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 690 juta,” tambah Arif.