Bea Cukai amankan 4,47 juta batang rokok ilegal dalam dua penindakan beruntun

Senin, 29 Juni 2020 | 20:21 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai amankan 4,47 juta batang rokok ilegal dalam dua penindakan beruntun

Penindakan rokok ilegal?oleh Bea Cukai


Adapun pada penindakan kedua dilakukan pada Senin (29/6) pukul 2.05 WIB. Menurut Arif, tim kali ini melakukan penindakan terhadap truk bermuatan 207 koli rokok ilegal di jalan Tol Salatiga-Bawen KM.452, Salatiga.

Total rokok berjumlah 3,31 juta batang dengan berbagai merk. Ada yang dilekati pita cukai bekas, palsu dan ada yang tidak dilekati. Nilainya mencapai Rp 3,37 miliar dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 1,96 miliar.

Baca Juga: Ratusan ribu rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pekanbaru

Arif menceritakan bahwa supir truk berinisial S dan kernet AT membawa muatan dari Jawa Timur menuju Palembang, Sumatera. Mereka belum banyak memberikan keterangan. Saat ini seluruh barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet masih diamankan di kantor Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dua penindakan ini menambah panjang deretan penindakan rokok ilegal oleh jajaran Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Hingga 29 Juni 2020, tercatat sudah 160 penindakan dilakukan, dengan total rokok sebanyak 21,1 Juta batang. Nilainya mencapai Rp 22,2 miliar. Adapaun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 13,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru