Bea Cukai berencana bangun kawasan industri hasil tembakau dengan Pemda Singkawang

Selasa, 01 September 2020 | 22:40 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai berencana bangun kawasan industri hasil tembakau dengan Pemda Singkawang

ILUSTRASI. Petani memangkas pucuk tanaman tembakau saat melakukan perawatan tanaman di Desa Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (1/9/2020). Menurut petani, pabrik rokok yang selama bertahun-tahun bermitra dengan petani tembakau di wilayah itu


BEA DAN CUKAI -  JAKARTA. Bea Cukai Singkawang dan Pemerintah Kota Singkawang sepakat menjalin kerja sama dalam usaha mendorong pertumbuhan perekonomian Kota Singkawang, salah satunya dalam rencana pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di wilayah Singkawang.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Denny Pasetyanto, pada Senin (31/8). Ia mengatakan bahwa pada bulan Juli 2020 pihaknya telah melakukan kunjungan ke kantor Walikota Singkawang dalam rangka membicarakan rencana pembangunan KIHT tersebut.

Baca Juga: Catatan kelam China mengendalikan corona, muslim Uighur diperlakukan diskriminatif

Denny menjelaskan, KIHT merupakan kawasan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung agar pelaku usaha bisa lebih mudah mengembangkan produksinya secara legal.

Adapun secara payung hukum, KIHT sejalan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Beleid tersebut menjelaskan KIHT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.

Baca Juga: Resmi! Kementan tetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan

Selain itu, salah satu tujuan KIHT yakni meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau. Denny berharap, KIHT yang didirikan dapat meningkatkan perekonomian daerah.

“KIHT merupakan pendekatan kepada pengusaha rokok ilegal untuk menjadi legal. Dengan KIHT juga, keuntungan yang ditawarkan kepada para pelaku usaha di antaranya seperti kemudahan kegiatan berusaha, perizinan, dan penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai,” kata Denny dalam keterangan resminya, Selasa (1/9).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru