Bea Cukai Kalimantan Barat musnahkan puluhan ribu rokok dan pakaian bekas ilegal

Kamis, 23 April 2020 | 19:08 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai Kalimantan Barat musnahkan puluhan ribu rokok dan pakaian bekas ilegal

Bea Cukai Kalbagbar musnahkan pakaian bekas ilegal


ROKOK -  JAKARTA Menindakalnjuti hasil tangkapan sebagai wujud fungsi pengawasan, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) kembali memusnahkan berbagai jenis barang hasil penindakan antara lain puluhan ribu batang rokok, serta puluhan bale pakaian bekas/ballpress ilegal, pada senin (20/4).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Suprayanto mengungkapkan barang hasil penindakan tersebut berupa rokok sejumlah 77.904 batang dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, pakaian bekas sejumlah 54 bale, dan sepatu bekas sejumlah 4 karung yang tidak dilengkapi dokumen.

Baca Juga: Bea Cukai Sidoarjo gagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal ke Sumatra

Karena itu, rokok tersebut telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) yang telah disetujui peruntukannya untuk dimusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak dengan surat persetujuan Nomor S-88/MK.06/WKN.11/KNL.01/2018 tanggal 17 September 2018.

“Provinsi Kalimantan Barat ini merupakan provinsi dengan tingkat kebakaran hutan/lahan yang tinggi hingga tahun 2019, sehingga kami sangat concern terhadap kebakaran tersebut dan menunda kegiatan pemusnahan dan baru bisa dilaksanakan sekarang” ujar Supriyanto dalam keterangan resminya, Kamis (23/4).

Dia menjelaskan sejumlah barang hasil penindakan berupa rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara pakaian bekas dan sepatu dengan cara dirusak fungsinya, kemudian pembuangan terhadap barang yang telah dimusnahkan ke tempat pembuangan akhir Batu Layang.

Baca Juga: Bea Cukai bebaskan ratusan miliar cukai etil alkohol di Jawa Tengah dan DIY

Editor: Noverius Laoli
Terbaru