Suprayanto menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup? tentang mekanisme pemusnahan, maka dalam pemusnahan ini diantaranya adalah dengan cara pemusnahan fungsi.
"Kalau dipotong-potong pasti fungsi pakaian dan sepatu sudah tidak bisa digunakan lagi," imbuhnya.
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai perpanjang penundaan pembayaran pita cukai jadi 90 hari
Pada kesempatan yang sama, Suparyanto menambahkan pakaian ballpress ini selain berbahaya kesehatan karena dari negara asalnya merupakan pakaian bekas yang tak di ketahui kondisi kesehatan si pengguna sebelumnya.
"Pakaian ballpress juga merugikan perekonomian indonesia, padahal kualitas produksi asing tak kalah dengan pakaian buatan indonesia , dan juga kualitas pakaian bekas ballpress tersebut tidak terjamin dan dapat berbahaya bagi kesehatan?," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News