Bea Cukai Kalimantan Barat musnahkan puluhan ribu rokok dan pakaian bekas ilegal

Kamis, 23 April 2020 | 19:08 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai Kalimantan Barat musnahkan puluhan ribu rokok dan pakaian bekas ilegal

Bea Cukai Kalbagbar musnahkan pakaian bekas ilegal


ROKOK -  JAKARTA Menindakalnjuti hasil tangkapan sebagai wujud fungsi pengawasan, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) kembali memusnahkan berbagai jenis barang hasil penindakan antara lain puluhan ribu batang rokok, serta puluhan bale pakaian bekas/ballpress ilegal, pada senin (20/4).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Suprayanto mengungkapkan barang hasil penindakan tersebut berupa rokok sejumlah 77.904 batang dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, pakaian bekas sejumlah 54 bale, dan sepatu bekas sejumlah 4 karung yang tidak dilengkapi dokumen.

Baca Juga: Bea Cukai Sidoarjo gagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal ke Sumatra

Karena itu, rokok tersebut telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) yang telah disetujui peruntukannya untuk dimusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak dengan surat persetujuan Nomor S-88/MK.06/WKN.11/KNL.01/2018 tanggal 17 September 2018.

“Provinsi Kalimantan Barat ini merupakan provinsi dengan tingkat kebakaran hutan/lahan yang tinggi hingga tahun 2019, sehingga kami sangat concern terhadap kebakaran tersebut dan menunda kegiatan pemusnahan dan baru bisa dilaksanakan sekarang” ujar Supriyanto dalam keterangan resminya, Kamis (23/4).

Dia menjelaskan sejumlah barang hasil penindakan berupa rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara pakaian bekas dan sepatu dengan cara dirusak fungsinya, kemudian pembuangan terhadap barang yang telah dimusnahkan ke tempat pembuangan akhir Batu Layang.

Baca Juga: Bea Cukai bebaskan ratusan miliar cukai etil alkohol di Jawa Tengah dan DIY

Suprayanto menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup? tentang mekanisme pemusnahan, maka dalam pemusnahan ini diantaranya adalah dengan cara pemusnahan fungsi.

"Kalau dipotong-potong pasti fungsi pakaian dan sepatu sudah tidak bisa digunakan lagi," imbuhnya.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai perpanjang penundaan pembayaran pita cukai jadi 90 hari

Pada kesempatan yang sama, Suparyanto menambahkan pakaian ballpress ini selain berbahaya kesehatan karena dari negara asalnya merupakan pakaian bekas yang tak di ketahui kondisi kesehatan si pengguna sebelumnya.

"Pakaian ballpress juga merugikan perekonomian indonesia, padahal kualitas produksi asing tak kalah dengan pakaian buatan indonesia , dan juga kualitas pakaian bekas ballpress tersebut tidak terjamin dan dapat berbahaya bagi kesehatan?," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli
Terbaru