Bea Cukai Tindak Penyelundupan Rokok dan Miras Ilegal di Batam

Jumat, 28 Juni 2024 | 09:37 WIB   Reporter: Rashif Usman
Bea Cukai Tindak Penyelundupan Rokok dan Miras Ilegal di Batam

ILUSTRASI. Petugas memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal saat rilis di Balaikota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/9/2023).


BEA DAN CUKAI -  JAKARTA. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam telah menindak 233 kasus penyelundupan dengan nilai barang mencapai Rp 11,53 miliar, hingga Mei 2024. 

Estimasi kerugian negara dari penyelundupan tersebut sebesar Rp 1,65 miliar.

"Sebagian besar penindakan yang kami lakukan adalah penyelundupan hasil tembakau tanpa pita cukai," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, KPU BC Batam Evi Octavia, Rabu (26/6). 

Ada juga minuman beralkohol tanpa cukai. Atas kasus ini, pemerintah telah menetapkan tujuh tersangka.

Baca Juga: Pemerintah Mewaspadai Setoran Pajak Industri Pengolahan yang Susut

Evi bilang, modus para penyelundup adalah menggunakan speed boat dengan enam mesin. Tak hanya kapal, penyelundupan dilakukan menggunakan kompartemen palsu di dalam sebuah truk. 

"Jadi di truk itu seolah-olah bawa barang legal tapi ternyata mereka batasi atau tutup, dibatasi ada sepertiga kapasitas boks. Atas kecurigaan teman-teman pemeriksa, itu dibobok. Ternyata di dalamnya ada minuman alkohol, juga ada rokok (ilegal)," kata dia.

Terbaru, Bea Cukai juga menemukan penyelundupan suku cadang kendaraan berupa mesin motor Harley Davidson. "Sedang dilakukan pemeriksaan atas penyelundupan mesin Harley Davidson tersebut," jelas Evi.

Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Batam Belum Capai Target

Adapun Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam telah melakukan 836 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 264,05 miliar di sepanjang 2023. 

Estimasi kerugian negara kala itu mencapai Rp 15,47 miliar dan telah ditetapkan enam tersangka dari penindakan selama tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru