PPKM - JAKARTA. Pada 3-20 Juli 2021, Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, termasuk DKI Jakarta.
Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat ini diambil demi mencegah perluasan penyebaran Covid-19 yang sudah sangat luar biasa dan membuat fasilitas kesehatan kolaps.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Varian tersebut adalah varian Alpha dari Inggris, Beta dari Afrika Selatan, serta Delta dan Kappa dari India. Keempat varian baru tersebut diyakini lebih mudah menular dan menimbulkan gejala lebih berat dari varian yang sebelumnya ada.
Baca Juga: Ahli Kesehatan Masyarakat: PPKM Darurat Jadi Bagian Dari Pertempuran Melawan COVID-19
Dalam beberapa hari terakhir, penambahan harian pasien Covid-19 bisa mencapai angka 20.000 lebih.
Data terakhir, kasus baru Covid-19 mencapai 21.807 orang. Ini merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air.
Di Jakarta sendiri, penambahan kasus harian pasca-libur Lebaran ini melonjak dua kali lipat dibandingkan gelombang sebelumnya pasca-libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Realisasi bansos dipercepat, insentif fiskal diperpanjang selama PPKM Darurat
Jika di gelombang sebelumnya penambahan kasus harian ada di angka 4.000-an, maka dalam beberapa hari terakhir, angka tersebut melonjak menjadi sekitar 7.000 hingga 8.000-an kasus.
Aturan perjalanan jarak jauh
PPKM darurat semakin membatasi gerak masyarakat agar penularan virus bisa diredam. Persyaratan untuk melakukan perjalanan jarak jauh atau antar daerah ditambah dari sebelumnya yang hanya meminta pelaku perjalanan untuk memperlihatkan hasil negatif Covid-19.
Adapun aturan terbaru perjalanan jarak jauh, termasuk keluar-masuk Jakarta, selama penerapan PPKM darurat adalah:
1. Menunjukkan kartu vaksin
Dokumen resmi penerapan PPKM darurat yang diterima Kompas.com menuliskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin. Setidak-tidaknya kartu yang menunjukkan bahwa pelaku perjalanan sudah melakukan vaksin dosis I.
Baca Juga: PPKM darurat berlaku, Matahari bakal tutup 86 gerai
2. Membawa hasil tes negatif Covid-19
Khusus pesawat, pelaku perjalanan harus melakukan tes swab atau PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan. Sementara penumpang moda transportasi lainnya cukup membawa hasil tes antigen yang diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Keluar-Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat"
Penulis : Ivany Atina Arbi
Editor : Ivany Atina Arbi
Selanjutnya: PPKM Darurat, Kapasitas Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News