Aturan perjalanan jarak jauh
PPKM darurat semakin membatasi gerak masyarakat agar penularan virus bisa diredam. Persyaratan untuk melakukan perjalanan jarak jauh atau antar daerah ditambah dari sebelumnya yang hanya meminta pelaku perjalanan untuk memperlihatkan hasil negatif Covid-19.
Adapun aturan terbaru perjalanan jarak jauh, termasuk keluar-masuk Jakarta, selama penerapan PPKM darurat adalah:
1. Menunjukkan kartu vaksin
Dokumen resmi penerapan PPKM darurat yang diterima Kompas.com menuliskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin. Setidak-tidaknya kartu yang menunjukkan bahwa pelaku perjalanan sudah melakukan vaksin dosis I.
Baca Juga: PPKM darurat berlaku, Matahari bakal tutup 86 gerai
2. Membawa hasil tes negatif Covid-19
Khusus pesawat, pelaku perjalanan harus melakukan tes swab atau PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan. Sementara penumpang moda transportasi lainnya cukup membawa hasil tes antigen yang diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Keluar-Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat"
Penulis : Ivany Atina Arbi
Editor : Ivany Atina Arbi
Selanjutnya: PPKM Darurat, Kapasitas Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News