Begini mekanisme denda Rp 100 juta bagi pengguna kendaraan yang langgar aturan PSBB

Sabtu, 11 April 2020 | 09:01 WIB Sumber: Kompas.com
Begini mekanisme denda Rp 100 juta bagi pengguna kendaraan yang langgar aturan PSBB

ILUSTRASI. Petugas kepolisian dengan membawa anjing pelacak melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Polda Metro Jaya melakukan razia kendaraan di 33 titik checkpoint sejak penerapan PSBB.


DKI JAKARTA -  JAKARTA. Kepolisian Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melakukan razia kendaraan di 33 titik checkpoint sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), Jumat (10/4).

Pemeriksaan ini akan terus dilakukan sampai batas penerapan PSBB berakhir atau 14 hari ke depan.

Untuk sementara, petugas masih melakukan sosialisasi terkait Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, sosialisasi kepada pengendara akan terus dilakukan hingga Minggu (12/4).

Baca Juga: Saat pelaksanaan PSBB di Jakarta, ini yang polisi lakukan

Petugas tidak akan memberikan tindakan kepada pengendara yang masih melanggar aturan PSBB. Seperti tidak mengenakan masker atau masih membawa penumpang melebihi batas maksimal yang ditetapkan.

“Kalau ini masih sebatas sosialisasi dulu, belum ada penindakan. Kalau ada yang melanggar akan tetap ditegur dulu, seperti kalau ada pengendara yang tidak mengenakan masker, sarung tangan atau jumlah penumpang lebih,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (10/4).

Yusri menambahkan, terkait penindakan sesuai dengan Pergub dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta ada tahapannya. Sehingga, bukan berarti setiap pengendara yang tidak mengenakan masker atau melanggar ketentuan Pergub langsung ditindak sesuai aturan tersebut.

“Jadi meski sudah selesai sosialisasi langsung ditindak bukan, tapi penindakan dilakukan kalau ada pengendara yang melanggar hukum saat ditegur karena melanggar PSBB,” katanya.

Yusri mencontohkan, jika ditemui pengendara mobil sedan yang seharusnya maksimal isinya hanya tiga penumpang tetapi ternyata lebih dari itu.

Baca Juga: Eh, hotel di Jakarta masih boleh beroperasi selama PSBB

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru