BEKASI. Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Jawa Barat, akan memperketat pemberian izin mencari kerja bagi warga pendatang pasca perayaan Idul Fitri 1436 H/2015 M.
"Kami tidak akan merekomendasikan surat pengantar kerja bagi warga luar daerah yang belum ber-KTP Kota Bekasi," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Kota Bekasi Sajekti Rubiah di Bekasi, Selasa (23/6).
Menurut dia, upaya tersebut sekaligus mengantisipasi lonjakan penduduk Kota Bekasi akibat perpindahan penduduk dari luar daerah pasca perayaan Idul Fitri. "Sehabis Lebaran, biasanya terjadi lonjakan jumlah pencari kerja," katanya.
Dikatakan Sajekti, pihaknya hanya akan memberikan surat pengantar kerja bagi warga yang telah tercatat secara resmi sebagai masyarakat Kota Bekasi.
"Atau minimal pemohon tersebut membawa surat pengantar domisili dari kecamatan setempat di Kota Bekasi," katanya.
Dikatakan Sajekti, jumlah pemohon surat pengantar kerja yang dilayani pihaknya per hari rata-rata mencapai 100 hingga 150 orang.
"Saya memprediksi pasca perayaan Lebaran, jumlah pemohon pengantar kerja akan mengalami peningkatan hingga 200-300 orang," ujarnya. Kebijakan, lanjut dia, itu sekaligus dilakukan untuk memberikan jaminan pekerjaan kepada masyarakat setempat.
Pemkot Bekasi sendiri dalam lima tahun ke depan menargetkan penyerapan tenaga kerja sebanyak 50 ribu. Hingga saat ini target tersebut sudah tercapai sekitar 36 ribu pekerja dengan total kesempatan mencapai 86 ribu kesempatan kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News