KONTAN.CO.ID - Jakarta. Perebutan tahta raja di Keraton Kasunan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo, Jawa Tengah kembali terjadi. Dua pangeran sama-sama klaim sebagai Raja Solo setelah wafatnya sang ayah, Paku Buwono (PB) XIII. Simak kronologi dan sebab-sebab perebutan tahta Raja Keraton Solo.
Konflik suksesi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo kembali memanas setelah wafatnya Paku Buwono (PB) XIII pada Minggu (2/11/2025). Alih-alih berjalan mulus, proses pergantian takhta justru memunculkan kembali dualisme kepemimpinan, mirip dengan konflik pada 2004 selepas wafatnya PB XII.
Dua putra raja—KGPAA Gusti Purboyo dan KGPH Hangabehi—sama-sama mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono (PB) XIV, sehingga memicu polemik perebutan legitimasi dan penafsiran paugeran (aturan adat) Kasunanan.
Baca Juga: 7 Universitas Terbaik di Kota Bandung yang Penting Diketahui, Apa Saja?
Berikut kronologi lengkap perebutan takhta Keraton Solo tahun 2025.
2 November 2025 — PB XIII Meninggal Dunia
PB XIII wafat di RS Indriati Solo Baru pada pukul 07.29 WIB setelah mengalami komplikasi penyakit. Beliau meninggalkan tiga istri dan tujuh anak, masing-masing dari tiga pernikahan:
- Istri pertama: Raden Ayu Endang Kusumaningdyah
Anak: GRAy Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, GRAy Devi Lelyana Dewi, GRAy Dewi Ratih Widyasari
- Istri kedua: Winari
Anak: almarhum BRAy Sugih Oceania, GRAy Putri Purnaningrum, GRM Suryo Suharto/ GPH Mangkubumi/ KGPH Hangabehi
- Istri ketiga / permaisuri: Kanjeng Gusti Ratu Pakubuwono
Anak: GRM Suryo Aryo Mustiko/ GPH Purboyo/ KGPH Purbaya/ KGPAA Hamengkunegoro
Dari garis permaisuri inilah KGPH Purbaya sebelumnya telah ditetapkan sebagai putra mahkota pada 27 Februari 2022.
Tonton: Ada Jenderal Bintang 2 TNI ketika Lahan Jusuf Kalla Dieksekusi
5 November 2025 — Purbaya Mengukuhkan Diri sebagai PB XIV
Saat jenazah PB XIII akan dimakamkan di Imogiri, KGPH Purbaya mendeklarasikan diri sebagai PB XIV melalui ikrar di hadapan jenazah ayahnya.
Ia menyatakan naik takhta berdasarkan titah PB XIII dan adat Kasunanan. “Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII… saya naik takhta menjadi Raja Keraton Surakarta Hadiningrat bergelar Paku Buwono XIV,”
— KGPH Purbaya (Kompas.com, 5/11/2025)
GKR Timoer, kakak tertua Purbaya, menyebut prosesi ini tidak melanggar adat dan bertujuan menghindari kekosongan kepemimpinan.
Namun Maha Menteri KGPAA Tedjowulan menilai suksesi seharusnya baru dilakukan 40 hari pasca wafat PB XIII, serta harus dikoordinasikan dengan pemerintah berdasarkan SK Mendagri No. 430-2933/2017.
Baca Juga: Rumah Ahmad Sahroni Dibongkar Pasca Penjarahan
12 November 2025 — Undangan Jumenengan PB XIV Beredar
Panitia yang dipimpin GKR Timoer menyebarkan undangan penobatan PB XIV versi Purbaya yang dijadwalkan pada Sabtu (15/11/2025).
GKR Timoer menegaskan bahwa undangan tersebut resmi dan sah dari pihak keluarga pendukung Purbaya.
13 November 2025 — Hangabehi Dinobatkan Sebagai Pewaris Takhta
Dua hari sebelum jumenengan Purbaya, keluarga besar Keraton Surakarta yang difasilitasi Maha Menteri Tedjowulan menobatkan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV.
Keluarga besar berdalih bahwa:
- Paugeran menentukan anak laki-laki tertua menjadi raja jika tidak ada permaisuri yang sah.
- Mereka meragukan legalitas penetapan permaisuri PB XIII dan beberapa surat wasiat sebelumnya.
GKR Koes Moertiyah (Gusti Moeng) menyatakan:
“Kalau tidak punya permaisuri, ya anak laki-laki tertua yang berhak. Soal rekayasa permaisuri dan wasiat akan dikaji secara hukum.”
Hangabehi sendiri enggan berkomentar banyak, hanya berkata:
“Nanti tunggu saja.”
Meski ada penobatan versi Hangabehi, acara jumenengan KGPH Purbaya sebagai PB XIV tetap dijadwalkan berlangsung pada 15 November 2025.
Baca Juga: Libur Nataru, Kemenhub Siapkan Skenario Kepadatan di Jawa Tengah
Dualisme Takhta Keraton Solo Kembali Terulang
Dengan dua deklarasi berbeda dalam rentang waktu sembilan hari, Keraton Surakarta kembali menghadapi dualisme kepemimpinan, seperti pada konflik tahun 2004.
Polemik belum menunjukkan titik temu karena kedua kubu sama-sama merasa memiliki legitimasi berdasarkan:
- paugeran (aturan adat),
- garis keturunan,
- peran permaisuri,
- dan interpretasi surat wasiat.
Hingga kini, proses rekonsiliasi dan kejelasan suksesi masih menunggu koordinasi antara keluarga keraton dan pemerintah.
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2025/11/14/151500565/kronologi-perebutan-takhta-di-keraton-solo-hingga-muncul-2-raja-baru?page=all#page2.
Selanjutnya: 11 Alasan Gula Tidak Bagus untuk Kesehatan Tubuh Jika Dikonsumsi Berlebihan
Menarik Dibaca: 11 Alasan Gula Tidak Bagus untuk Kesehatan Tubuh Jika Dikonsumsi Berlebihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News