Peristiwa

Benarkah Biaya Perpanjang SIM A, B, C Bakal Naik?

Jumat, 29 Agustus 2025 | 03:57 WIB Sumber: Kompas.com
Benarkah Biaya Perpanjang SIM A, B, C Bakal Naik?

ILUSTRASI. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo M menegaskan, biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM tidak mengalami kenaikan biaya. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.


KONTAN.CO.ID - Lini masa media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebutkan bahwa biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalami kenaikan.

Unggahan tersebut salah satunya dimuat di akun Instagram @cakr***** pada Selasa (5/8/2025).

"SIM kamu udah mau habis tapi belum diurus? Sekarang biaya perpanjangan SIM udah naik lho, terutama di bagian tes psikologinya. Mumpung belum mepet, buruan perpanjang," tulisnya.

Dalam unggahan itu, tertulis bahwa tes psikologi akan dikenakan biaya Rp 100.000, naik dari yang sebelumnya Rp 60.000.

Lantas, benarkah biaya perpanjang SIM mengalami kenaikan pada 2025?

Biaya perpanjang SIM A, B, C, D terbaru 2025

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo M menegaskan, biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM tidak mengalami kenaikan biaya.

Ketentuan biaya penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Prianggo menegaskan, aturan tersebut telah menjadi dasar resmi penetapan tarif layanan SIM di seluruh Indonesia. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Perpanjangan SIM Online Bisa Ditolak dan Uang Dikembalikan, Cek Alasan dan Solusinya

Biaya pembuatan SIM baru

  • SIM A, A Umum: Rp 120.000
  • SIM BI, BI Umum: Rp 120.000
  • SIM BII, BII Umum: Rp 120.000
  • SIM C, CI, CII: Rp 100.000
  • SIM D, DI: Rp 50.000

Biaya perpanjang SIM

  • SIM A, A Umum: Rp 80.000
  • SIM BI, BI Umum: Rp 80.000
  • SIM BII, BII Umum: Rp 80.000
  • SIM C, CI, CII: Rp 75.000
  • SIM D, DI: Rp 30.000

"Besaran tarif/ biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (24/8/2025).

Namun, biaya di atas belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang termasuk syarat pembuatan SIM.

Dikutip dari Antara, tes kesehatan akan dikenakan biaya sekitar Rp 35.000, tes psikologi sebesar Rp 60.000, dan biaya tes asuransi sebesar Rp 50 ribu. Perlu dicatat, biaya ini bisa bervariasi tergantung lokasi. 

Baca Juga: Ini Rincian Tarif Bikin SIM C Baru di Juli 2025, Catat Juga Syarat Pembuatannya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru