Berikut sederet aturan PSBB transisi di Jakarta yang dimulai hari ini

Senin, 12 Oktober 2020 | 07:34 WIB Sumber: Kompas.com
Berikut sederet aturan PSBB transisi di Jakarta yang dimulai hari ini

ILUSTRASI. DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi mulai hari ini, Senin (12/10).


5. Pasar dan mal

Selama masa PSBB transisi di Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Jam operasional pasar diatur pengelola pasar.

Sedangkan, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB. Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.

6. Larangan aktivitas di RTH dan RPTRA

Anak-anak berusia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama PSBB masa transisi. Alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang digunakan. "Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan," kata Anies.

Baca Juga: 7 Ketentuan baru selama PSBB transisi tahap II

7. Bioskop boleh dibuka

Dengan diberlakukannya PSBB transisi, kini bioskop di Jakarta telah boleh kembali beroperasi. Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas normal. "Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies.

Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah. Jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

8. Aturan ganjil genap

Selama masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan. "Tidak ada kebijakan yang mengatur ganjil genap, jadi mobil bisa seperti biasa," kata Anies.

Baca Juga: Ingat, mulai hari ini Pemprov DKI Jakarta kembali berlakukan PSBB transisi

9. GOR dibuka tanpa penonton

Gedung Olahraga (GOR) indoor akan kembali diizinkan beroperasi. Akan tetapi, tidak diperbolehkan ada penonton di dalam gedung. Selain itu, GOR hanya boleh dikunjungi pengunjung sebanyak 50% dari kapasitas.

Pengunjung wajib cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah olahraga. Jam operasional GOR ditentukan dari pukul 06.00-21.00 WIB. Diwajibkan menerapkan SOP ketat pada area publik yang dipakai bersama.

Adapun, petugas wajib GOR pakai masker dan face shield. Sedangkan, GOR dengan fasilitas ruang terbuka tidak ada kewajiban meniadakan penonton.

10. Taman rekreasi

Pada masa PSBB transisi, taman rekreasi di Jakarta boleh dibuka, akan tetapi pembelian tiket harus dilakukan secara online. Taman rekreasi diperkenankan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Pembatasan pengunjung taman rekreasi juga diterapkan, yakni maksimal 25% dari kapasitas. Di saat PSBB transisi ini, anak di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk taman rekreasi.

Baca Juga: 4 Syarat pembukaan kembali bioskop pada masa PSBB transisi

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru