11. Pusat kebugaran
Pusat kebugaran di Jakarta pada masa PSBB transisi diperbolehkan buka, dengan batas maksimal pengunjung maksimal adalah 25% dari kapasitas. Pengaturan jarak antara pengunjung juga wajib diterapkan, minimal 2 meter.
Latihan bersama di ruangan tertutup juga dilarang, tapi diperbolehkan dilakukan di luar ruangan. Jam operasional pusat kebugaran yakni mulai pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB.
12. Angkutan umum
Pembatasan kapasitas dan waktu operasional angkutan umum dan transportasi massal diberlakukan sesuai pengaturan Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dengan demikian, aturan saat PSBB transisi di Jakarta kembali ke Surat Keputusan Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan PSBB bidang Transportasi.
Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, jumlah kapasitas untuk bus besar TransJakarta hanya diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil diisi 15 orang. Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi yakni satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang. Posisi duduknya dipisah oleh gang atau lorong.
Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya. Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, hanya diisi enam orang. Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang dan tiga penumpang di sisi kanan belakang. Sehingga tidak ada penumpang di sebelah pengemudi.
Bus kecil berkursi empat baris, hanya bisa diisi 6 orang: pengemudi, satu penumpang di baris ke dua, dua penumpang di baris ke tiga dan ke empat. Sedangkan yang berkursi lima baris, ditambah dua penumpang di baris ke lima.
Adapun, bajaj selama PSBB transisi hanya boleh membawa satu penumpang. Jam operasional Transjakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.
Baca Juga: Jakarta terapkan PSBB Transisi, Ancol buka lagi kawasan rekreasinya
13. Tempat cukur
Selama PSBB transisi, pelayanan salon dan tukang cukur di wilayah Jakarta kembali diizinkan. Meski demikian, pengunjung hanya 50% kapasitas gedung. Protokol kesehatan juga wajib diterapkan di salon dan tempat cukur. Namun, untuk pelayanan perawatan muka dan pijat masih ditiadakan selama masa PSBB transisi.
14. Tempat hiburan dan karaoke
Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke di Jakarta belum diizinkan buka selama masa PSBB transisi. Anies menilai aktivitas di tempat hiburan berisiko tinggi terhadap penularan virus corona.
Baca Juga: PHRI: Transisi PSBB jilid II jadi angin segar bagi pelaku usaha yang masih bertahan
15. Tempat ibadah
Mengutip Pergub 101/2020, tempat ibadah wajib melaksanakan perlindungan kesehatan, di antaranya:
- Membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50% dari kapasitas
- Memberlakukan pengukuran suhu
- Mengimbau pengguna tempat ibadah membawa alat ibadah sendiri
- Melakukan pembatasan jarak minimal 1 meter
- Membersihkan tempat ibadah dan melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan
- Khusus tempat ibadah raya harus melakukan pencatatan pengunjung
Baca Juga: Hippindo menyambut transisi PSBB jilid II, minimal ekonomi bisa bergerak lagi
16. Wajib isi buku tamu
Selama PSBB transisi di Jakarta berlaku, tempat usaha hingga restoran diwajibkan mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai. Pencatatan dilakukan menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi.
Pengisian buku tamu ini bertujuan untuk memudahkan pelacakan atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung positif Covid-19. Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pameran.
Baca Juga: Sudah koordinasi dengan pemerintah pusat, Jakarta akan kembali ke PSBB transisi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturan Saat PSBB Transisi di Jakarta.
Penulis: Nur Rohmi Aida
Editor: Jihad Akbar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News