Berlaku 1 April 2022, Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

Selasa, 05 April 2022 | 23:15 WIB Sumber: Kompas.com
Berlaku 1 April 2022, Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online


LALU LINTAS - Tilang elektronik (e-tilang) atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol mulai berlaku 1 April 2022. Begini cara cek tilang elektronik secara online. 

Hari pertama penerapan, Polda Metro Jaya menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan berkendara di jalan tol. 

"Ada 19 pelanggaran overspeed pada hari pertama 1 April 2022," ujar Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Sabtu (2/3).

Pengendara yang terkena e-tilang harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah mereka lakukan. Lantas, bagaimana cara mengetahui terkena tilang elektronik atau tidak? 

Baca Juga: Banyak Mobil Kena Tilang Online di Jalan Tol, Ini Lokasi Kamera ETLE

Cara cek tilang elektronik secara online 

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara bisa melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik secara online

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data. 
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. 
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data". 
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available". 
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca Juga: Ini Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol, Jangan Sampai Ditilang

Sanksi tilang elektronik

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan, Jumat (1/4), dikutip dari laman NCTM Polri. 

Bagi pengendara yang melaju di atas batas kecepatan, akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. 

Sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Jika pengendara yang tertilang mangkir dan tidak membayar denda, maka STNK akan segera diblokir. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek E-Tilang di Jalan Tol secara Online"

Penulis: Diva Lufiana Putri
Editor: Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru