Berlaku hari ini, berikut daftar daerah yang terapkan pembatasan di Jawa-Bali

Senin, 11 Januari 2021 | 07:11 WIB Sumber: Kompas.com
Berlaku hari ini, berikut daftar daerah yang terapkan pembatasan di Jawa-Bali

ILUSTRASI. Mulai hari ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di sejumlah daerah di Jawa-Bali. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Jawa Barat 

Provinsi ini juga akan menerapkan PPKM di sejumlah kabupaten/kota mulai hari ini hingga dua pekan ke depan. Mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional, PPKM atau PSBB Proporsional akan diberlakukan di sejumlah kabupaten/kota. 

Kabupaten/kota itu adalah: Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Bekasi, dan Cimahi. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021. 

Baca Juga: Catat! PPKM berlaku mulai hari ini, Transjakarta beroperasi hingga pukul 20.00 WIB

Jawa Tengah 

Di Jawa Tengah, ada 23 kabupaten/kota yang akan menerapkan pembatasan kegiatan atau PPKM. 

Daerah-daerah itu adalah sebagai berikut: 

Semarang Raya: Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan 

Solo Raya: Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri 

Banyumas Raya: Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru