Berlaku hari ini, berikut daftar daerah yang terapkan pembatasan di Jawa-Bali

Senin, 11 Januari 2021 | 07:11 WIB Sumber: Kompas.com
Berlaku hari ini, berikut daftar daerah yang terapkan pembatasan di Jawa-Bali

ILUSTRASI. Mulai hari ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di sejumlah daerah di Jawa-Bali. KONTAN/Fransiskus Simbolon


VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di sejumlah daerah di Jawa-Bali. Kebijakan ini mulai berlaku pada hari ini, Senin (11/1/2021) hingga dua pekan ke depan, 25 Januari 2021. 

PPKM berlaku di sejumlah wilayah yang memenuhi empat kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kriteria itu adalah: 

- Tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional yaitu 3% 

- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82% 

- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14% 

- Tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70% 

Baca Juga: PPKM Jawa Bali resmi berlaku hari ini, berikut ketentuan dari Kemendagri

Berikut daftar daerah yang memberlakukan pembatasan kegiatan selama dua pekan ke depan: 

Banten 

Salah satu daerah di Provinsi Banten yang memberlakukan PPKM adalah Kota Tangerang. Peraturan PPKM di Kota Tangerang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang. Mengutip laman Tribrata News, PPKM di Provinsi Banten juga akan diberlakukan di Kabupaten Tangerang. Hal ini karena kedisiplinan masyarakat di wilayah itu dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 masih perlu untuk ditingkatkan.

Baca Juga: Terbaru! Ini aturan perjalanan selama PPKM dari dan ke daerah selain Jawa-Bali

DKI Jakarta

Dengan tetap menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan yang mulai 11-25 Januari 2021 melalui Pergub No. 19 Tahun 2021. Anies menyebutkan, pengetatan terhadap PSBB ini didasarkan pada instruksi Pemerintah untuk mengadakan PPKM Jawa-Bali.

Jawa Barat 

Provinsi ini juga akan menerapkan PPKM di sejumlah kabupaten/kota mulai hari ini hingga dua pekan ke depan. Mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional, PPKM atau PSBB Proporsional akan diberlakukan di sejumlah kabupaten/kota. 

Kabupaten/kota itu adalah: Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Bekasi, dan Cimahi. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021. 

Baca Juga: Catat! PPKM berlaku mulai hari ini, Transjakarta beroperasi hingga pukul 20.00 WIB

Jawa Tengah 

Di Jawa Tengah, ada 23 kabupaten/kota yang akan menerapkan pembatasan kegiatan atau PPKM. 

Daerah-daerah itu adalah sebagai berikut: 

Semarang Raya: Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan 

Solo Raya: Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri 

Banyumas Raya: Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes. 

DIY 

Daerah Istimewa Yogyakarta juga akan menerapkan pembatasan kegiatan. Istilah yang digunakan adalah PTKM atau Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat. 

Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY nomor 1/INSTR/2021 PTKM ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah DIY, meliputi Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta. 

Baca Juga: Hari ini berlaku PPKM Jawa Bali, berikut kegiatan yang dibatasi aturan Kemendagri

Jawa Timur 

Sementara itu, untuk di Jawa Timur PPKM hanya akan diberlakukan di 11 wilayah yang dinilai memenuhi kriteria. Kesebelas wilayah itu adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah yang Terapkan Pembatasan di Jawa-Bali"
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

 

Selanjutnya: Besok PPKM Jawa-Bali mulai diterapkan, PHRI: Ini dilematis

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru