DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengeluarkan peraturan baru. Yakni tentang usia kendaraan yang boleh beredar di Jakarta. Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.
Ingub tersebut dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota pada Kamis (1/8).
"Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulis Ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis.
Selain itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.
"Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan," demikian istruksi Anies. (Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instruksi Anies, Kendaraan Pribadi Berumur Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi pada 2025",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News