Jabodetabek

Blok M Masuk Dalam Usulan Kawasan Rendah Emisi

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:53 WIB
Blok M Masuk Dalam Usulan Kawasan Rendah Emisi

ILUSTRASI. Blok M Hub (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Markus Sumartomdjon  | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Sebagai kota yang  kerap berpolusi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah berupaya mengatasi kondisi tersebut. Salah satunya adalah membuat kawasan rendah emisi.

Langkah ini dilakukan usai peluncuran laporan bersama Breathe Cities bertajuk ‘Kawasan Rendah Emisi Terpadu Jakarta: Dari Ambisi Menuju Aksi’.

Peluncuran laporan dilakukan dalam Sidang Pleno Kelompok Kerja Mitigasi Adaptasi Bencana Iklim (Pokja MABI).

Laporan tersebut secara resmi diserahkan oleh Breathe Cities kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari penguatan kerja sama dalam mewujudkan udara yang lebih bersih dan lingkungan kota yang lebih sehat.

Baca Juga: 2.671 Substrat Karang Disebar di Kepulauan Seribu Guna Pulihkan Ekosistem Pesisir

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, pemerintah daerah terus memperkuat langkah nyata dalam menjawab tantangan kualitas udara ibu kota.

Ia menyampaikan, laporan tersebut menjadi peta jalan kebijakan berbasis bukti yang memuat arah, strategi, serta tahapan implementasi Kawasan Rendah Emisi di Jakarta.

“Melalui pendekatan ini, upaya pengurangan emisi tidak hanya difokuskan pada sektor transportasi, tetapi juga menyasar berbagai sumber emisi lain secara lebih menyeluruh, mulai dari pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular, bangunan, energi, industri dan manufaktur, hingga perencanaan tata guna lahan,” jelasnya di keterangan Kamis (25/6).

Baca Juga: Konstruksi Reklame Ilegal di Jalan Rasuna Said Dibongkar

Dalam laporan tersebut, Blok M diusulkan sebagai kawasan percontohan pertama penerapan Kawasan Rendah Emisi di Jakarta.

Kawasan ini menjadi rekomendasi utama dari lima klaster prioritas yang telah diidentifikasi, yakni Kota Tua, GBK–Senayan, Medan Merdeka, Dukuh Atas, dan Blok M.

Menurutnya, Blok M dinilai memiliki karakteristik yang mendukung penerapan kebijakan secara bertahap. Mulai dari konektivitas transportasi publik yang kuat, aktivitas ekonomi yang dinamis, serta fungsi kawasan campuran atau mixed-use yang beragam.

Baca Juga: Kado Pemprov DKI pada HUT ke-499 Jakarta: Fasum Olahraga Gratis, Transum Cuma Rp1!

Dudi menjelaskan, implementasi Kawasan Rendah Emisi direncanakan berlangsung secara bertahap pada periode 2026–2029 dengan pendekatan adaptif, berbasis data, dan mempertimbangkan kesiapan masyarakat serta ekosistem pendukung di setiap kawasan.

Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa sektor transportasi merupakan salah satu sumber utama pencemaran udara di Jakarta.

“Dalam skenario implementasi paling ambisius, kerangka Kawasan Rendah Emisi berpotensi menurunkan konsentrasi PM2.5 lebih dari 14,3 persen di seluruh kawasan prioritas, dengan penurunan mencapai 20,7 persen di kawasan GBK–Senayan,” tuturnya.

Baca Juga: Masuk Gratis Tempat Wisata Saat Ulang Tahun Jakarta

Ia mengatakan, peningkatan kualitas udara tersebut diperkirakan dapat menghasilkan manfaat kesehatan dan kesejahteraan sekitar Rp1,9 triliun per tahun.

Manfaat ini berasal dari berkurangnya biaya kesehatan, menurunnya paparan terhadap polusi udara berbahaya, serta berkurangnya risiko kematian dini akibat pencemaran udara.

Ia menegaskan, Kawasan Rendah Emisi bukan semata-mata kebijakan pembatasan kendaraan. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada tersedianya alternatif mobilitas yang andal, nyaman, terjangkau, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait


Terbaru