Jabodetabek

Konstruksi Reklame Ilegal di Jalan Rasuna Said Dibongkar

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:34 WIB
Konstruksi Reklame Ilegal di Jalan Rasuna Said Dibongkar

ILUSTRASI. Papan reklame (KONTAN)


Reporter: Markus Sumartomdjon  | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta mulai menertibkan konstruksi reklame tidak berizin. Salahs atunya yang berada di Jjalan Terusan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/6) malam.

Langkah ini dilakukan usai adanya laporan dari seorang pejalan kaki yang mengalami luka pada bagian dahi akibat terkena bagian konstruksi reklame yang sudah berkarat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta segera mengecek ke lapangan dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menegaskan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM) terkait keberadaan reklame berkarat yang membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Klaimnya setiap aduan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga akan menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

“Keselamatan warga menjadi perhatian utama kami, sehingga setiap potensi gangguan atau bahaya di ruang publik harus segera ditangani agar tidak menimbulkan korban lebih lanjut,” ujarnya di keterangan Selasa (23/6).

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sendiri sebutnya telah menerbitkan surat peringatan kepada pihak terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelum pelaksanaan penertiban.

Untuk itu dirinya mengimbau kepada seluruh pemilik media luar ruang untuk mematuhi ketentuan perizinan serta memastikan kondisi konstruksi reklame tetap aman, sehingga tidak membahayakan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.

 Adapun hasil penerbitan berupa konstruksi reklami diamankan ke gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru