DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Lima kepala daerah di Jawa Barat yakni Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi, Bupati Kabupaten Bekasi, Bupati Kabupaten Bogor, dan Wali Kota Bogor, mengusulkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. PSBB periode pertama diberlakukan di lima wilayah itu selama 14 hari sejak tanggal 15 hingga 28 April 2020.
Usulan perpanjangan waktu penerapan PSBB periode kedua pun beragam. Ada yang mengajukan perpanjangan selama 14 hari, lalu ada juga yang meminta PSBB diperpanjang selama 28 hari ke depan.
Depok mengajukan perpanjangan selama 28 hari
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengusulkan perpanjangan masa PSBB selama 28 hari ke depan. Alasannya, masih tercatat peningkatan kasus Covid-19 di Depok selama dua pekan pertama penerapan PSBB.
Menurut Idris, penerapan PSBB periode pertama dinilai belum efektif untuk menekan angka penularan Covid-19. “Usulan yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat adalah memperpanjang masa PSBB selama 28 hari, mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan 26 Mei 2020,” ujar Idris melalui keterangan tertulis, Senin (27/4).
Baca Juga: Jumlah jenazah yang dimakamkan di Jakarta pada Maret 2020 tertinggi sejak 2010
Dalam usulan kepada Ridwan Kamil, Idris meminta agar Gubernur menerbitkan dasar hukum untuk dijadikan acuan penerapan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB di Depok. Sebab, kata Idris, penerapan PSBB belum bisa ditegakkan secara efektif karena para aparat daerah tak punya dasar hukum yang kuat guna menghukum para pelanggar.
Selain itu, Idris juga meminta Ridwan Kamil agar menambah kuota kelompok penerima manfaat (KPM) bantuan sosial selama PSBB periode kedua. "Usulan yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat juga meliputi permohonan penambahan kuota Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang saat saat ini baru 10.423 KPM,” kata dia.
Kota Bekasi mengusulkan perpanjangan PSBB hingga 7 Mei
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen mengusulkan perpanjangan masa PSBB kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga 7 Mei 2020. “Penetapannya itu harusnya serentak dengan wilayah Bodabek lainnya. Kalau DKI Jakarta akhirnya bulan segini, ya harusnya kami juga bulan segini. Kan kami ini minta sama dengan DKI, terserah nanti Pak Gubernur mau dikasih 14 hari atau sama dengan DKI,” ucap Pepen di Bekasi.
Salah satu pertimbangan perpanjangan masa PSBB adalah kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi yang bertambah setiap hari. Hingga Senin kemarin, tercatat 233 orang dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga: Bekasi minta pusat evaluasi izin perusahaan tetap beroperasi selama PSBB
Sama seperti Kota Depok, dalam usulan kepada Ridwan Kamil, Pepen meminta agar pemerintah menerbitkan dasar hukum yang tegas sehingga dapat dijadikan acuan bagi penerapan sanksi untuk pelanggar ketentuan PSBB di Kota Bekasi. Di sisi lain, Pepen juga meminta agar commuter line berhenti beroperasi selama penerapan PSBB periode kedua untuk mengurangi pergerakan warga Bekasi ke Jakarta.
Selanjutnya, Pepen juga berharap agar pemerintah memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk membuat aturan pengawasan PSBB. Sehingga, Pemda tidak lagi kesulitan mengawasi maupun menindak pelanggar PSBB lantaran adanya overlaping aturan PSBB yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi ini yang tidak dikecualikan harusnya patuh terhadap pembatasan, jangan ada tidak sinkron antara keputusan menteri dengan keputusan menteri lainnya," kata Pepen.
"Kami minta juga bahwa yang menjadi kewenangan daerah tentunya supaya tidak terjadi overlaping, berikan daerah itu untuk melakukan, mengawasi, mengatur,” lanjutnya.
Baca Juga: Khofifah pasok sembako bagi dapur umum di Sidoarjo dan Gresik